STABAT, mediapresisi.com.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut) menyampaikan kritik tajam terhadap Polres Langkat dalam hal penanganan aktivitas Galian C. Isu ini muncul setelah Satreskrim Polres Langkat dianggap kurang optimal dalam menindak kegiatan penggalian pasir dan batu di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok.
“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat termasuk yang paling rendah di Sumatera Utara,” kata Jaka Kelana Damanik, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, dalam pernyataan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Disebutkan oleh Jaka, Walhi Sumut sebelumnya pernah mendampingi masyarakat dalam kasus lingkungan yang terjadi di bidang kehutanan. Selama pengawasan tersebut, mereka menghadapi oknum aparat yang diduga menjadi pelindung tindakan merusak lingkungan serta melakukan intimidasi terhadap warga.
“Beberapa kali kami mendampingi warga dalam membuat laporan polisi ke Polres Langkat maupun Polda Sumut, tetapi tidak ada satu pun laporan tersebut yang diselesaikan secara tuntas,” ujar Jaka.
Menurut Walhi, kasus penggalian C yang terus berlangsung menunjukkan ketidakmampuan penegakan hukum di tingkat daerah. “Tidak mungkin dalam jangka waktu yang lama, pihak kepolisian tidak mengetahui masuknya alat berat dan truk pengangkut ke lokasi penggalian C. Aktivitas ilegal ini seharusnya langsung ditangani tanpa perlu menunggu protes dari masyarakat,” tambahnya.
Walhi Sumut menganggap, jika aktivitas penggalian C ilegal terus berlangsung, hampir pasti ada pihak tertentu yang menjadi pelindung usaha tersebut. Walhi Sumut bahkan memberikan peringatan keras kepada Kapolri dan jajarannya.
“Jika aktivitas ilegal seperti penambangan C terus berlangsung meskipun telah dikecam oleh masyarakat, kemungkinan besar ada pihak tertentu yang melindungi. Kami meminta Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk melakukan perubahan menyeluruh dan menyelidiki sindikat lingkungan di dalam Polda Sumut, termasuk Polres Langkat hingga tingkat Polsek. Jika tidak mampu menegakkan hukum, lebih baik mengundurkan diri dan menjadi petani saja,” tegas Jaka.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi dari para jurnalis mengenai tuduhan tersebut. Konfirmasi telah dilakukan sejak Senin (2/2/2026), namun tidak mendapatkan jawaban.
Aktivitas penggalian C ilegal ini mengganggu masyarakat setempat, karena menyebabkan dampak besar terhadap lahan mereka, termasuk kerusakan akibat erosi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum lingkungan yang keras dan konsisten di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Polres Langkat memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan perselisihan dan penghalangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum dari Polsek Bahorok saat menangani dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang muncul di platform TikTok dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan berpotensi membingungkan masyarakat.
Merespons hal tersebut, Polres Langkat menegaskan bahwa tidak pernah terjadi konflik maupun penghalangan antar anggota polisi. Polres Langkat menjelaskan, kejadian yang disalahpahami sebagai penghalangan sebenarnya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Berdasarkan data lapangan, sebelumnya ditemukan adanya penggunaan alat berat jenis excavator yang melakukan penambangan material pasir dan batu di aliran Sungai Wampu, wilayah pantai Kecamatan Bahorok. Kegiatan ini dinilai oleh masyarakat sudah mendekati areal pertanian di Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko abrasi dan kerusakan lahan.
Berdasarkan keluhan masyarakat, penggunaan alat berat dihentikan dan warga meminta perusahaan untuk mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian diawasi oleh petugas Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik antara warga dan pihak perusahaan.
“Tidak ada tindakan penghalangan, tidak ada perselisihan. Yang terjadi adalah langkah-langkah yang manusiawi dan profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Polres Langkat dalam pernyataannya.
Pemeriksaan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, menunjukkan bahwa petugas tidak lagi menemukan aktivitas penggalian C yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, Polres Langkat memastikan penanganan kasus ini tidak hanya terbatas pada tindakan di lapangan.
Sebagai wujud komitmen dalam penerapan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lebih lanjut. Pada tanggal 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan C di sebuah gudang wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang juga ditahan untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial, ditangani dengan profesional dan sistematis.
“Kami melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, mediasi guna menghindari perselisihan, serta pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada perpecahan internal, dan seluruh anggota Polres Langkat bersatu,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026). (ted/ila)




