-MEDAN.com, DELISERDANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap harga bahan pokok utama (bapokting) di Pasar Rakyat Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pada hari Sabtu (07/02/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan komponen Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Deliserdang, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Perum Bulog, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kolaborasi antar instansi ini dilakukan guna memastikan kelancaran harga, keamanan, serta kualitas pangan tetap terjaga di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, lokasi pemeriksaan mencakup Toko Wulan, Toko Sri, dan Toko Ridwan yang terletak di area Pasar Rakyat Bakaran Batu.
Di Toko Wulan, beberapa barang dagangan dijual dengan harga antara lain beras medium seharga Rp14.000 per kilogram, cabai merah Rp34.000 per kilogram, cabai rawit Rp32.000 per kilogram, bawang merah Rp26.000 per kilogram, bawang putih Rp30.000 per kilogram, minyak goreng Rp15.000, gula Rp18.000, tepung kasar Rp8.000, tepung kemasan Rp13.000, dan telur ayam Rp1.400 per butir.
Di sisi lain, di Toko Sri, harga daging tercatat sebesar Rp130.000 per kilogram. Sementara itu, di Toko Ridwan, daging ayam putih dijual dengan harga Rp35.000 dan daging ayam merah seharga Rp25.000.
Berdasarkan hasil pemantauan di tiga toko tersebut, tidak ditemukan pedagang yang menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Ketersediaan pasokan bahan pokok terlihat masih cukup dan harga cenderung stabil.
Iptu Ricky Sitanggang, SH sebagai perwakilan dari Tim Satgas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindakan pencegahan guna menjaga kelancaran harga dan melindungi rakyat.
“Pengawasan ini dilakukan secara bersama dengan instansi terkait agar memastikan tidak ada penjualan yang melanggar aturan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga masih sesuai ketentuan dan persediaan cukup. Kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin,” katanya.
Ia menambahkan, jika pada masa mendatang ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan HET maupun HAP, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis hingga mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Deliserdang bekerja sama dengan Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok di wilayah hukum Polresta Deliserdang.(*)




