MediaPresisi.com.CO –Tampaknya tidak jera, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap setelah melakukan aksinya mencuri di dua sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Jombang.
Pelaku dengan inisial MJ (41), warga Kecamatan Diwek, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang setelah melakukan pencurian beberapa barang elektronik dari SDN Gudo dan SDN Megaluh.
“Pelaku adalah seorang residivis. Pernah melakukan pencurian di 23 lokasi kejadian dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang pada tahun 2021. Sekarang kembali kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, yang mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
MJ diketahui melakukan pencurian di dua sekolah pada 18 Juli dan 5 Agustus 2025. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang hasil curian berupa proyektor, laptop, dan fingerprint dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
AKP Margono mengungkapkan, pelaku memasuki sekolah dengan merusak jendela menggunakan linggis. Selanjutnya, ia membuka paksa lemari yang digunakan untuk menyimpan barang elektronik.
“Sebelum melakukan tindakan, pelaku terlebih dahulu memeriksa lokasi. Barang yang dituju adalah barang elektronik yang dapat dijual kembali,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan MJ melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Petugas saat ini sedang menyelidiki kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang menjadi target MJ.
“Barang hasil pencurian dijual dengan harga murah secara online. Tujuannya adalah ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Margono.
Berdasarkan perbuatannya, MJ dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum selama tujuh tahun penjara (ELK).***




