Sidang Putusan Ditunda, Fariz RM Pasrah Dibui dan Tidak Ajukan Banding

Penundaan Sidang Putusan Fariz RM, Harapan untuk Rehabilitasi Masih Terbuka

Sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Fariz RM, legenda musik Indonesia, mengalami penundaan. Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan digelar secara daring pada Kamis (4/9) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan ini dilakukan atas permintaan kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, yang ingin agar sidang putusan dilaksanakan secara tatap muka.

Griffinly menjelaskan bahwa sidang putusan merupakan agenda terakhir dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Ini ibarat napas hidup terakhir Mas Fariz. Kami meminta sidang terakhir dilakukan secara offline, sehingga Mas Fariz bisa hadir langsung,” ujarnya. Dengan sidang online, Fariz tidak dapat bertemu langsung dengan tim kuasa hukumnya karena ia masih berada di rumah tahanan sementara pengacaranya menjalani persidangan di pengadilan.

Baja Juga  HPJI Gelar Diskusi Insight 2025, Fokus pada Pengembangan Bisnis Jalan Tol di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Karena alasan tersebut, sidang putusan kembali dijadwalkan pada Kamis (11/9). Griffinly memastikan bahwa kliennya akan dihadirkan secara langsung di pengadilan. “Tujuan penundaan adalah agar sidang dilakukan secara offline, baik penasehat hukum maupun terdakwa bisa hadir,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa Fariz telah siap secara mental menghadapi putusan dari majelis hakim.

Meskipun harapan awal Fariz adalah mendapatkan rehabilitasi, ia tetap bersiap menerima segala keputusan yang diberikan. “Mas Fariz sudah siap dengan segala situasi. Apapun hasilnya, dia siap menerimanya,” kata Griffinly. Bahkan, Fariz memberi pesan kepada tim kuasa hukumnya untuk tidak mengajukan banding. “Tidak ada penolakan jika berdasarkan permintaan Mas Fariz. Dia berharap jika direhabiliasi, itu akan menjadi kebahagiaan. Jika diputus pidana penjara, maka tidak perlu ada banding,” tambahnya.

Baja Juga  Jadwal Imsak dan Magrib Yogyakarta, 21 Februari 2026

Griffinly menyatakan bahwa pihaknya masih berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, Fariz bukanlah pelaku pengedar narkoba, melainkan korban dari penyalahgunaan narkotika. “Harapan kami masih sama, yaitu majelis hakim bisa memutuskan rehabilitasi bagi Mas Fariz,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, seperti tindakan Fariz dinilai melanggar program pemerintah dalam memerangi narkotika. Selain itu, ini merupakan kali keempat ia tersandung kasus serupa. Sementara faktor penguat adalah sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan.

Fariz ditangkap terakhir kali di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari lalu. Dari hasil penggeledahan, terdakwa terbukti menyimpan barang bukti sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram. Kini, semua pihak menantikan putusan akhir dari pengadilan. Meski ada ketidakpastian, harapan untuk rehabilitasi masih terbuka.

Baja Juga  Prediksi Skor Italia vs Israel, Kualifikasi Piala Dunia 15 Oktober 2025 Pukul 01.45 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *