Setelah Ditahan 13 Hari, Kadis PUTR Labura Dibebaskan Polrestabes Medan

MEDAN, mediapresisi.com.CO – Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara (Labura) yang berinisial ED, tersangka dugaan penipuan proyek senilai Rp600 juta. ED dilepaskan setelah melakukan perdamaian dengan korban PS, melalui prosedur restorative justice (RJ).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan, keluarga ED datang menemui korban dan mengembalikan kerugian sebesar Rp600 juta secara utuh. Kesepakatan damai tercapai, dan korban bersedia mencabut laporan.

“Permohonan keadilan restoratif diajukan kepada penyidik dan dilakukan rapat perkara khusus pada 18 Februari 2026 dengan melibatkan kedua belah pihak,” katanya, Jumat (20/2).

Secara keseluruhan, ED menjalani penahanan selama 13 hari sebelum akhirnya dilepaskan. “Dari tanggal 5 hingga 18 Februari. Setelah proses RJ disetujui, tersangka kami keluarkan dari tahanan,” ujar Bayu.

Baja Juga  Lirik Lagu Batak Aha Do Hangalanku oleh Bobby Purba

ED sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga dengan inisial PS terkait dugaan penipuan senilai Rp600 juta. Perkara ini berawal pada tahun 2020, saat ED menawarkan proyek kepada korban.

Pada tanggal 18 Desember 2020, korban mengirimkan dana sebesar Rp600 juta kepada ED setelah tercapainya kesepakatan di Kota Medan. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Pelaku sempat mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan kejelasan. Merasa mengalami kerugian, PS akhirnya melaporkan ke pihak berwajib pada Juli 2024. Proses hukum pun berjalan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Pada tanggal 29 Oktober 2025, penyidik secara resmi menetapkan ED sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan mulai dari 5 Februari 2026.

Baja Juga  Harga Cabai Melonjak Jelang Ramadan, Bapanas Beri Penjelasan

Meskipun perkara hukum berakhir dengan penyelesaian damai, perhatian masyarakat terhadap integritas pejabat daerah semakin meningkat. Terlebih lagi, kasus ini melibatkan nama seorang pejabat yang masih aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura. (man/azw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *