Layar Berita– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membuat warga khawatir. Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian.
Ketiga tersangka dengan inisial MS (29), MH (21), dan SR (19), merupakan warga dari Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Mereka ditangkap pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah perbatasan antara Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Aceh Tengah yang didukung oleh Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 16 September 2025, menyampaikan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap tindakan mereka.
“Mereka biasanya bertindak di malam hari dengan cara merusak kunci setir motor, lalu membuka kunci aki menggunakan obeng,” katanya, didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama.
Kepolisian mengungkap bahwa jaringan tersebut terlibat dalam berbagai laporan pencurian, antara lain:
- 13 Juli 2025, pencurian satu unit sepeda motor BL 3651 KAL milik RM (46) terjadi di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Linge.
- 3 Agustus 2025, pencurian satu unit sepeda motor BL 6674 GU milik AL (42), penduduk Rusip Antara, di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale.
- 18 Agustus 2025, pencurian satu unit sepeda motor BL 4355 ZBF milik MF (20), penduduk Bener Meriah, terjadi di Dusun Lelabu, Desa Mendale.
Selain tiga unit sesuai laporan, pihak kepolisian juga mengamankan empat sepeda motor tanpa plat nomor, yaitu Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin serta rangka kendaraan telah dihilangkan oleh pelaku agar tidak terbaca identitasnya.
Ketiga tersangka terkena Pasal 363 Ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum maksimal sembilan tahun penjara karena perbuatannya.
IPTU Deno menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. “Beberapa nama lain telah kami ketahui dan saat ini sedang dalam pencarian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Proses hukum akan dilaksanakan dan kasus ini terus kami selidiki,” tegasnya.
Polres Aceh Tengah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada ketika memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana.




