Jaksa Penuntut Umum memanggil saksi bernama Suratno dalam persidangan terkait kasus suap terhadap putusan bebas perkara minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada hari Rabu, 17 September 2025. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suratno adalah seorang Advokat yang bertindak sebagai saksi bagi terdakwa.Djuyamto. Kapasitas saksi merupakan Bendahara Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah.
Suratno mengatakan bahwa Djuyamto menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan Pembangunan MWC NU Kartasura, yang sedang merancang pembangunan kantor bersama untuk NU.
Jaksa menanyai Suratno mengenai cara mendapatkan dana untuk proyek pembangunan tersebut. Suratno menyatakan bahwa Djuyamto meminta bagian sekretariat untuk menyusun 11 proposal.
Pada bulan Oktober 2025, Suratno datang ke Jakarta untuk mengambil dana yang telah disiapkan oleh Djuyamto. Menurut Suratno, Djuyamto menyampaikan bahwa tiga permohonan pengajuan dana tersebut telah cair. Suratno menerima dana sebesar Rp 2,5 Miliar yang diberikan dalam sebuah koper.
Namun, menurut perhitungan panitia, uang tersebut kurang sekitar 97 juta. “Setelah kami memeriksa jumlah yang disaksikan oleh panitia, ternyata jumlahnya bukan Rp 2,5 miliar tetapi Rp 2 miliar 402 juta,” katanya saat menjadi saksi dalam persidangan. “Apakah kemudian ada penyerahan lain?” tanya Jaksa.
Suratno menyatakan bahwa ia kembali menemui Djuyamto di Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 3 miliar dikurangi Rp 100 ribu. “Saya terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memarkir kendaraan, di salah satu area saya tidak mengerti, uang diberikan di depan ruko di tepi jalan,” ujar Suratno.
Suratno mengungkapkan bahwa ia kembali menerima uang dari Djuyamto, kali ini melalui transfer sebesar Rp 250 juta. Ia menjelaskan, seluruh dana tersebut digunakan untuk membeli lahan dan memulai pembangunan gedung. “Jika izin diberikan, tanah ini akan kami jual dan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Suratno.
Dalam kasus ini, Djuyamto sebagai ketua hakim, beserta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, dituduh menerima aliran uang agar memberikan putusan bebas kepada tiga perusahaan. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuduhan Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Persidangan perdana ketiga hakim nonaktif tersebut diadakan secara terpisah.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam tindakan bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara dengan 40 miliar rupiah,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.
Jaksa menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu adalah orang dekat Arif.
Berdasarkan pendapat jaksa, uang tersebut diterima dalam bentuk mata uang asing. Terdapat dua kali penerimaan suap oleh hakim tersebut.




