DPRD Kotim Resmi Tetapkan Perda Inisiatif Terkait Hak Keuangan dan Administratif
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017, yang berkaitan dengan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang berlangsung pada Senin (25/8).
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mewakili Bupati menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah terhadap raperda tersebut. Dalam paparannya, Irawati menjelaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.
Tujuan dari Revisi Perda
Irawati menegaskan bahwa penyusunan perda ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah, sekaligus menjamin keterwakilan rakyat dan menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah. Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Selain itu, penyesuaian regulasi ini penting untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan tugas wakil rakyat agar lebih efektif dan efisien.
Manfaat bagi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Revisi perda ini juga akan memberikan manfaat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Seluruh mekanisme akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola keuangan maupun aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi nasional.
Tahapan Berikutnya
Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah proses tersebut rampung, pihak eksekutif akan menetapkan perda agar dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotim.
Komitmen Bersama dalam Tata Kelola Pemerintahan
Melalui pengesahan ini, DPRD bersama Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik serta fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.
Dengan adanya perda baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja lembaga legislatif dan pemerintahan di Kabupaten Kotim. Proses penyempurnaan regulasi ini menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.




