Reaksi Ono Surono Saat Rumahnya Digeledah KPK

Ringkasan Berita:

  • Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, merespons dengan santai terhadap penggeledahan rumahnya oleh KPK.
  • Penyelidikan dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
  • Ono mengakui menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK dan akan tetap bersikap kooperatif.

NEWS.COM, SUMEDANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, berkunjung ke Sumedang pada hari Jumat (3/4/2026), dua hari setelah rumahnya dilakukan penggeledahan oleh KPK.

Ono Surono pergi ke Sumedang untuk bertemu dengan ratusan pengurus dan kader PDIP sambil membagikan surat penunjukan DPC PDIP Sumedang.

Rapat diadakan di Graha Insun Medal (GIM), pusat kota Sumedang.

Singgung  Penggeledahan KPK

Ditanya oleh para jurnalis mengenai rumahnya yang disidak oleh KPK, Ono Surono merespons dengan santai.

Ia menekankan tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Seperti yang diketahui, rumah Ono Surono di Bandung dilakukan penggeledahan oleh KPK dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Baja Juga  3 zodiak siapkan era baru penuh kekuatan dan rezeki mulai 7 Februari 2026

Ono memutuskan untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim hukumnya.

“Hanya tim hukum yang memberikan komentar, saya melihat sudah ada beberapa pernyataan yang disampaikan,” kata Ono Surono di Graha Insun Medal (GIM) Sumedang, Jumat (3/4/2026) sore.

Ia menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap bersahabat.

“Biasa saja. Kita menghormati proses hukum, selama ini dilakukan kita ikuti,” katanya.

Perkara Ono Surono di KPK

KPK melakukan penyelidikan di rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu (1/4/2026).

Tindakan paksa ini merupakan langkah penyidik dalam menggali informasi lebih lanjut serta mencari bukti tambahan terkait dugaan aliran uang suap dalam pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baja Juga  Satgas Garuda Merah Putih II Sukses Airdrop Bantuan ke Gaza Hari Kelima

Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, secara langsung mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan pro yustisia tersebut.

Penyelidikan kasus korupsi ini dilanjutkan dengan penggeledahan yang dilakukan, sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi yang tidak aktif, Ade Kuswara Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Alasan utama lembaga anti-korupsi tersebut melakukan penggeledahan di rumah seorang politikus PDI Perjuangan adalah adanya indikasi kuat terkait aliran dana baru dari tersangka Sarjan.

KPK yakin bahwa uang pelicin untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi tidak hanya sampai kepada bupati, tetapi juga mengalir ke berbagai pihak lain, termasuk anggota legislatif di tingkat provinsi.

Dengan penyelidikan ini, para penyidik KPK tidak hanya mengungkap jumlah uang yang diterima, tetapi juga menyelidiki lebih jauh mengenai alasan, tujuan, dan kesepakatan yang berada di balik penerimaan tersebut.

“Ini masih terus diteliti ya mengenai jumlah, berapa uang yang diberikan oleh Saudara SRJ kepada Saudara ONS dan tentu yang lebih penting adalah substansinya, mengapa, untuk apa, Saudara SRJ memberikan sejumlah uang kepada ONS,” ujar Budi menjelaskan perspektif penyidikan.

Baja Juga  Erling Haaland Tidak Produktif di 2026, Pep Guardiola Pertahankan Keunggulannya

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Sarjan memiliki status sebagai tersangka pemberi suap.

Berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Sarjan dituduh telah memberikan uang suap sebesar total Rp11,4 miliar—termasuk Rp1 miliar untuk menutupi biaya ibadah umrah Ade Kuswara.

Suap dengan nilai yang sangat besar diberikan sebagai imbalan agar perusahaan milik Sarjan membeli beberapa paket pekerjaan proyek di Pemkab Bekasi dengan total kontrak melebihi angka Rp 107,6 miliar.

Artikel ini telah tayang di Jabar.id dengan judul “Biasa Saja,” Ono Surono Merespons Santai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *