Purbaya Usulkan Pengelolaan SDA Hanya untuk BUMN dan Lembaga Negara

Bengkalispos.com.CO.ID – JAKARTAPemerintah berencana membatasi penerbitan izin baru pengelolaan sumber daya alam (SDA) hanya diberikan kepada perusahaan milik negara (BUMN) dan institusi pemerintah.

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan yang seimbang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memilih opsi ekstrem berupa pengambilalihan aset SDA yang berpotensi mengganggu suasana investasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kontribusi pendapatan negara dari sektor SDA selama ini dianggap tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengelola.

“Pendapatan SDA kita sedikit, padahal perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dana yang sangat besar, bukan?” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pernah terjadi pembahasan internal mengenai kemungkinan pengambilalihan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Namun, opsi ini dinilai berisiko melanggar standar bisnis internasional dan menimbulkan ketidakpastian bagi para investor.

Baja Juga  Operasi Krakatau 2026, Polisi Tangkap Banyak Pengendara Tanpa Helm SNI

“Itu akan melanggar cara berbisnis di dunia. Jelas kita akan dianggap sebagai negara yang tidak ramah terhadap investor dan akan menimbulkan ketidakstabilan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pemerintah memilih pendekatan yang lebih hati-hati, yaitu tidak memperpanjang izin pengelolaan sumber daya alam yang sudah kedaluwarsa serta membatasi pemberian izin baru hanya kepada lembaga pemerintah.

“Saya usulkan, Pak, jika demikian lebih baik kita tidak mengambil alih, tetapi yang jatuh tempo tidak perlu diperpanjang, sedangkan yang baru hanya dikeluarkan kepada lembaga pemerintah saja. Jadi, itulah yang sedang dan akan dilakukan,” kata Purbaya.

Meskipun pengelolaan sumber daya alam berada di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini dibahas secara lintas kementerian dan tetap mengacu pada prinsip investasi global.

Baja Juga  6 Persiapan Penting Menyambut Ramadhan: Hal-Hal yang Sering Terlupakan!

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan melanggar kesepakatan investasi yang telah ditandatangani dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Maka kita tidak akan pernah melanggar kesepakatan investasi yang telah ditandatangani oleh Undang-Undang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *