Pria di Bangka Barat Ditangkap Gara-gara Jual Rumah dan Aniaya Ibu Kandung

BANGKA, MediaPresisi.com– Seorang pria dengan inisial AK (39) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan kekerasan terhadap ibunya sendiri, Sutiah (65), di Tempilang, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

“Perselisihan terkait penjualan rumah, pelaku meninju korban di bagian punggung dan lengan hingga menyebabkan memar,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

Peristiwa terjadi di rumah korban di Dusun Dam III, Tempilang pada Selasa (2/9/2025). Perkara dimulai ketika AK berencana menjual rumah, tetapi ditolak oleh ibunya sehingga terjadi perdebatan.

Setelah melakukan tindakan kekerasan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan di Desa Sinar Sari. Masyarakat kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baja Juga  Sebelum Digugat Cerai, Azizah Salsha Terciduk Main Padel dengan Mantan

AK akhirnya ditangkap pada Jumat (12/9/2025) dan segera dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga menyita barang bukti berupa hasil visum.

Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau warga untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan,” kata Yos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *