Bengkalispos.comRichard Lee mengajukan praperadilan terkait penentuan status tersangka yang telah memasuki tahap pembuktian. Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, setelah sidang praperadilan yang diadakan di pengadilan.
Jeffry menjelaskan, agenda persidangan hari ini dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan. Berikutnya, majelis hakim menetapkan tahapan selanjutnya berupa jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut Jeffry, inti dari permohonan praperadilan ini adalah menilai sah atau tidaknya penunjukan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang dan sah dilakukan oleh setiap warga negara.

“Titik utamanya jelas, praperadilan ini mengecek apakah penunjukan tersangka tersebut sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan dalam persidangan,” kata Jeffry saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Mengenai proses pembuktian, Jeffry mengatakan tahap awal pembuktian akan dimulai dalam persidangan berikutnya. Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pengadilan.
“Kami pasti mengajukan permohonan ini tidak tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” tegasnya.
Jeffry juga merespons ketidakhadiran Richard Lee dalam persidangan praperadilan. Ia memastikan kehadiran kliennya tidak wajib karena seluruh proses hukum telah diserahkan kepada tim pengacara.
“Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena telah diwakili secara sah oleh kuasa hukum,” kata Jeffry.
Di sisi lain, isu mengenai ketidakpatuhan Richard Lee juga mendapat perhatian masyarakat. Merespons hal ini, Jeffry dengan tegas menyangkal pendapat tersebut dan menyatakan bahwa kliennya selalu menghargai prosedur hukum.
Ia mengatakan, Richard Lee saat ini sedang berfokus pada pemulihan kesehatannya. Meskipun demikian, Jeffry menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Dokter Richard selalu bersikap kooperatif. Pada panggilan sebelumnya, beliau juga hadir meskipun sedang dalam keadaan sakit,” katanya.
Mengenai penundaan kehadiran dalam proses penyelidikan, Jeffry menekankan bahwa setiap warga negara berhak menunda pemeriksaan jika memiliki alasan yang sah secara hukum. Menurutnya, hal ini tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan menghindar atau tidak bersedia bekerja sama.
“Jika terdapat alasan yang sah menurut hukum, penundaan diperbolehkan. Itu adalah hak warga negara,” katanya.
Jeffry juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati wewenang pengadilan dalam meninjau dan memutuskan perkara praperadilan tersebut.
“Kami yakin, tetapi kami sepenuhnya menyerahkan kepada hakim. Mari kita hormati proses hukum dan tunggu keputusan,” tutup Jeffry.
Proses praperadilan Richard Lee kini mendapat perhatian masyarakat. Sidang pembuktian berikutnya akan menjadi penentu dalam menilai sah atau tidaknya pemberian status tersangka terhadap dokter yang juga merupakan tokoh publik tersebut.(*)




