WARTA PONTIANAK– Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri secara resmi mengajukan red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Permohonan ini diajukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung RI.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
“Untuk Red Notice Interpol terhadap Cheryl Darmadi, telah kami ajukan ke kantor pusat Interpol,” katanya, Senin 15 September 2025.
Brigjen Untung mengatakan, saat ini pihaknya masih menantikan hasil analisis dari kantor pusat Interpol. Jika red notice disetujui dan dikeluarkan, Cheryl akan secara resmi menjadi buron internasional, dan semua negara anggota Interpol akan menerima informasi tersebut.
“Selanjutnya, red notice akan dikeluarkan oleh kantor pusat Interpol dan disebarkan ke seluruh negara anggota,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa belum bisa dipastikan kapan surat peringatan merah tersebut akan dikeluarkan. Namun, koordinasi antara Polri dan Interpol terus berlangsung hingga saat ini.




