MediaPresisi.comProses pengungkapan kembali kasus mutilasi Pacet yang dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana, berusia 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, berusia 25 tahun, telah selesai dilaksanakan. Secara keseluruhan, terdapat 37 adegan yang direkonstruksi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto melaksanakan proses rekonstruksi di sebuah rumah kos berlantai dua yang ditempati oleh Alvi dan TAS, sekaligus menjadi lokasi kejadian pembunuhan dan pemotongan tubuh yang dilakukan oleh Alvi pada 30 Agustus 2025 lalu.
“Saya dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 17 September 2025, kami melakukan pemulihan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, kepada para jurnalis, Rabu (17/9).
Berdasarkan pengamatan MediaPresisi.com, tersangka Alvi tiba di TKP, rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia memakai seragam tahanan berwarna jingga dan memiliki potongan rambut pendek.
Kedatangan Alvi direspons dengan ejekan oleh warga sekitar yang telah berkumpul di TKP sejak pagi. Dengan tangan terikat, tersangka tampak menunduk saat diminta untuk menirukan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
“Total jumlah adegan yang kita lakukan ada 37 adegan, mulai dari kedatangan tersangka kembali ke kosannya hingga proses dia melakukan tindakan pembunuhan,” tambahnya.
AKP Fauzy mengatakan tersangka membunuh korban dengan menusuk leher sebelah kanan menggunakan pisau sekali. Kejadian tersebut terjadi di lantai dua kamar kos mereka setelah kejadian pintu tertutup.
Setelah memverifikasi bahwa korban telah meninggal, tersangka kemudian membawa jenazah korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai satu. Di tempat tersebut, Alvi secara kejam memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian.
“Maka setelah tersangka memastikan korban sudah tidak bernafas, jenazah korban dibawa ke lantai bawah dan langsung dibawa ke kamar mandi. Di sana, tersangka melakukan eksekusi (mutilasi),” ujar AKP Fauzy.
Pada proses rekonstruksi, Alvi juga menunjukkan saat dirinya membuang potongan tubuh korban dengan menggunakan tas merah, kemudian dibuang ke saluran air di sekitar Jalan Raya Pacet – Cangar.
“(Rekonstruksi juga menampilkan) proses ia menghilangkan barang bukti di Pacet, hingga kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di area tersebut (kamar kos),” ujarnya.
Kronologi Singkat
Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi Maulana, berusia 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi Pacet.
Alvi ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada dini hari Minggu (7/9). Di tempat tersebut, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Kasus pemotongan tubuh di Pacet terungkap setelah seorang penduduk setempat dengan inisial S menemukan potongan kaki korban di tebing Jalur Pacet – Cangar, Mojokerto pada hari Sabtu pagi (6/9). Penemuan tersebut memicu kegundahan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 76 potongan tubuh yang ditemukan di kawasan Pacet, Polres Mojokerto telah berhasil mengidentifikasi korban. Korban bernama TAS, berusia 25 tahun, merupakan warga dari Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.




