Polda Jatim Gunakan 4 Pasal Berlapis untuk Kasus Ponpes Al Khoziny, Ahli Hukum Puji Langkah Tepat

RUBLIK DEPOK– Kasus runtuhnya mushola di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, kini secara resmi masuk tahap penyidikan. Polda Jawa Timur telah menetapkan empat pasal yang diterapkan dalam proses hukum terkait insiden tersebut. Tindakan ini dinilai sesuai oleh para ahli hukum karena sesuai dengan unsur kejadian yang menyebabkan puluhan korban meninggal dunia.

Empat Pasal Diaplikasikan dalam Perkara Pondok Pesantren Al Khoziny

Penyidik Polda Jatim mengacu pada Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai dasar penyelidikan. Dua pasal pertama menjelaskan mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian atau cedera pada seseorang, sedangkan dua pasal berikutnya berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas pelanggaran dalam pembangunan gedung.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianti, menganggap penerapan keempat pasal tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi. “Jika ada korban meninggal akibat kelalaian, maka Pasal 359 dan 360 dapat diterapkan. Tergantung bagaimana proses pembuktian dan fakta di lapangan yang akan menentukan,” ujarnya.

Menurut Sapta, indikasi kuat menunjukkan adanya kelalaian dalam konstruksi bangunan, mengingat mushala tersebut roboh tiba-tiba saat digunakan oleh santri untuk beribadah. “Ini menyebabkan kematian orang akibat tertimbun bangunan, sehingga patut diduga ada kesalahan konstruksi yang perlu ditelusuri secara hukum,” tambahnya.

Baja Juga  Guru Madrasah Demo untuk Kesetaraan Seleksi ASN

Kemungkinan Pelanggaran dalam Pembangunan Bangunan

Pasal 46 dan 47 Undang-Undang Bangunan Gedung menyatakan adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggar aturan teknis konstruksi. Dalam kasus Ponpes Al Khoziny, aparat akan menginvestigasi siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan mushala tersebut, apakah dari pihak pesantren, kontraktor, atau pihak lain yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Sapta mengatakan bahwa pihak yang paling dekat dengan proses terjadinya akibat hukum — khususnya jatuhnya bangunan — berpotensi menjadi tersangka. “Bisa saja kontraktor, bisa juga pihak pengelola. Semua tergantung seberapa besar peran dan tanggung jawabnya dalam proses pembangunan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, bukan hanya pelaku langsung yang bisa diberi sanksi, tetapi juga pihak yang memerintahkan atau membiarkan terjadinya pelanggaran. “Seseorang yang menyuruh melakukan atau ikut serta dalam kelalaian dapat dianggap sebagai pelaku,” ujarnya.

Ringkasan Peristiwa di Mushola Pondok Pesantren Al Khoziny

Peristiwa mengerikan terjadi pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Gedung mushala tiga lantai di lingkungan Ponpes Al Khoziny runtuh saat puluhan santri sedang melakukan aktivitas. Puing-puing beton yang berat menyebabkan banyak korban terjebak di bawah reruntuhan.

Tim pencarian dan pertolongan bersama yang dikerahkan sejak hari pertama berhasil membawa seluruh korban keluar setelah sembilan hari operasi. Berdasarkan data resmi, jumlah korban mencapai 171 orang, dengan 104 orang selamat dan 67 meninggal dunia. Mayoritas korban adalah santri kecil yang sedang berada di lantai dua dan tiga saat kejadian.

Baja Juga  Prediksi Skor City vs Newcastle 22 Februari 2026

Polisi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Dinas Pekerjaan Umum saat ini sedang melakukan pemeriksaan konstruksi terhadap bangunan di sekitar kompleks pesantren. Hasil sementara dari pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pada struktur utama dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan standar keamanan bangunan.

Tekanan Masyarakat terhadap Keterbukaan dan Keadilan

Krisis ini memicu permintaan yang luas dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil agar proses hukum dilaksanakan dengan terbuka dan tidak berhenti pada pelaku langsung. Beberapa pihak mengharapkan penyidik juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan izin pembangunan tanpa melalui verifikasi teknis yang cukup.

Anggota keluarga korban yang tergabung dalam forum solidaritas menekankan perlunya pertanggungjawaban moral dan hukum terkait kelalaian tersebut. “Kami berharap kejadian ini tidak hanya dianggap sebagai musibah, padahal ada unsur kelalaian yang sebenarnya bisa dihindari,” kata salah satu perwakilan keluarga korban dalam pertemuan yang berlangsung di Sidoarjo.

Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait Diminta Meninjau Kembali

Peristiwa ini juga memicu pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap bangunan di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) beberapa ponpes lain yang memiliki struktur bertingkat. Tragedi ini turut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap bangunan di area pendidikan, khususnya pondok pesantren. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Timur akan mengadakan pemeriksaan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) dari sejumlah ponpes lain yang memiliki konstruksi bertingkat. Peristiwa ini juga membangkitkan perhatian pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan terhadap bangunan di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Timur akan melakukan pengecekan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) dari beberapa ponpes lain yang memiliki struktur bertingkat.

Baja Juga  Dominasi The Conjuring dan Anime, Jadwal Bioskop Cinepolis MATOS 8 September 2025

Selain itu, para ahli konstruksi dari berbagai universitas sedang terlibat dalam meninjau kembali standar keamanan bangunan di institusi pendidikan yang memiliki asrama. Penilaian ini diharapkan mampu menghindari kejadian serupa terulang di masa depan.

Penutup

Perkara Pondok Pesantren Al Khoziny kini mendapat perhatian nasional karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat, tanggung jawab hukum, serta etika dalam pembangunan infrastruktur pendidikan. Tindakan Polda Jatim yang mengajukan empat pasal sekaligus dinilai sebagai langkah awal yang tepat untuk menegakkan keadilan bagi para korban.

Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini, agar setiap jiwa yang hilang tidak terbuang percuma dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *