jateng.MediaPresisi.com, SEMARANG – Kasus dugaan penangkapan yang salah melibatkan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Seorang remaja dengan inisial DRP (15) dilaporkan mengalami luka-luka, bahkan informasi pribadinya menyebar di grup WhatsApp setelah dikaitkan dengan aksi demo anarkis pada 29 Agustus 2025.
Polda Jateng memastikan laporan dari keluarga korban telah diterima. “Ya, laporan sudah masuk ke SPKT. Penyidik akan melakukan penyelidikan, jika terbukti ada pelanggaran, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (16/9).
Versi keluarga, penangkapan DRP terjadi ketika korban membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Magelang pada 29 Agustus 2025.
Bukan pulang ke rumah untuk mempersiapkan diri menghadiri perayaan 17-an, ia justru dibawa polisi dengan dugaan terlibat dalam kerusuhan di Polres Magelang Kota.
“Anak saya sama sekali tidak ikut demonstrasi. Dia hanya diajak COD jaket oleh temannya. Tiba-tiba ditangkap,” kata Dita, ibu korban.
Lebih mengejutkan lagi, di kantor polisi remaja tersebut dilaporkan mengalami kekerasan fisik. “Dipukul di dada, ditampar, ditendang, bahkan dicambuk dengan selang hingga akhirnya mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan,” ujar Dita.
Belum reda rasa sakit fisik, sehari setelah dibebaskan, nama lengkap, foto, alamat, hingga sekolah DRP tiba-tiba menyebar luas. Data tersebut disebarluaskan di grup WhatsApp dengan label “data demonstran anarkis yang ditangkap.”
“Anak saya hancur secara fisik dan emosional. Tubuhnya berluka, namanya dihina di kampung sendiri,” tambahnya.
Kasus ini kini mendapatkan bantuan hukum dari LBH Yogyakarta. “Apa yang dialami DRP adalah contoh jelas penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Hal ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar HAM dan hak-hak anak,” tegas Royan Juliazka Chandrajaya, pengacara keluarga.
Royan meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan biasa, tetapi menggugah tindakan serupa yang menurutnya telah terjadi berkali-kali di Polres Magelang Kota.(jpnn)




