jabar.MediaPresisi.com, KOTA BANDUNG – Petugas mengamankan beberapa buku yang mayoritas berisi ajaran anarkis saat menangkap seorang mahasiswa dengan inisial AD, yang diduga terlibat dalam menyebarkan provokasi selama aksi unjuk rasa di Jawa Barat.
AD termasuk di antara 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, setidaknya terdapat 38 buku dan Zine yang disita.
Pembacaan tersebut disajikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat bersama dengan barang bukti lainnya.
Beberapa buku yang disita antara lain Sastra dan Anarkisme, Estetika Anarkis, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme, Ajakan Desersi, serta karya Pramoedya Ananta Toer berjudul Anak Semua Bangsa.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, buku-buku tersebut menjadi acuan tersangka dalam melakukan tindakan anarkis.
Setelah membaca buku tersebut, tersangka langsung menerapkannya.
“Mengacu pada buku-buku ini yang membaca kemudian menerapkan bagaimana pemahaman anarkisme itu ada, bagaimana mereka mengembangkan dan segala macam,” ujar Rudi, dilansir Rabu (17/9/2025).
Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda radikalisme pada para tersangka, termasuk AD.
Menurutnya, mereka benar-benar hanya mengikuti ajaran anarkisme dan masih memahami batasannya.
“Jika terjadi radikalisme, biasanya lebih berani mengorbankan nyawanya karena adanya suatu ajaran, mungkin sebagai syuhada, mati syahid, dan sebagainya,” katanya.
Rudi mengatakan, ketertarikan tersangka terhadap anarkisme muncul dari rasa tidak puas mereka terhadap pemerintah.
Karena seperti yang diketahui, kemiskinan dan ketidakadilan sering kali ditemukan di negara ini.
“Jika ini tidak terlepas dari kekecewaan. Masih berada pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Dan semuanya terungkap dalam buku-buku,” katanya.
Rudi mengatakan, beberapa di antara buku-buku itu merupakan hasil produksi luar negeri.
Selain itu, AD diduga merancang, mencetak, serta menjual buku-buku berisi pemikiran anarkis secara daring.
“AD bertindak sebagai admin akun media sosial yang terafiliasi dan menyebarkan ajaran anarkis tertentu; menyusun, mencetak, serta menjual buku-buku ajaran anarkis tertentu secara online,” kata Rudi.
Tidak hanya terlibat dalam perekrutan, AD juga dilaporkan melakukan aktivitas operasional yang berisiko.
Ia membeli alat penghubung (pipa) bahan peledak melalui toko online dan terlibat dalam merakit bom pipa serta bom molotov bersama tersangka lain.
Dalam beberapa kejadian, AD bersama MN—tersangka lainnya—dikaitkan dengan melemparkan bom pipa dan bom molotov ke pos polisi Gentong, yang menyebabkan kerusakan dan kebakaran. Mereka juga diduga terlibat dalam tindakan perusakan di Bandung.
“Merencanakan, merakit bom molotov dan petasan serta melakukan pelemparan, kerusakan dan pembakaran pada tanggal 29 agustus 2025 di kantor DPRD Jawa Barat,” katanya.
Pada kejadian kerusakan dan pembakaran saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Jawa Barat, pihak kepolisian menetapkan 42 orang sebagai tersangka.
Mereka terkena Pasal 45A Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 Mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
“Dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya.(mcr27/jpnn)



