TERNATE.COM, BACAN– Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara memperpanjang jam pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penambahan jam ini dilakukan mengingat banyaknya permintaan pembuatan SKCK setelah pengumuman alokasi PPPK paruh waktu.
“Awalnya jam pelayanan SKCK hanya sampai pukul 15.00 WIT, tetapi mulai hari ini kita perpanjang hingga pukul 17.00 WIT agar semua dapat terlayani,” kata Kasat Intelkam Polres Halmahera Selatan Iptu Djamalullail Mustafa, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan.
Total 973 PPPK Pegawai Tidak Tetap yang mengajukan permohonan SKCK dengan tenggat waktu penyelesaian pada 22 September 2025.
Untuk mempercepat proses administrasi, Iptu Djamalullail menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pelayanan dapat melayani sebanyak 150 orang setiap hari.
“Kemarin targetnya 100 orang, tetapi hari ini kita tingkatkan menjadi 150 per hari agar semua berkas dapat selesai tepat waktu,” katanya.
Selain memberikan layanan PPPK paruh waktu, pihaknya juga wajib menangani permohonan SKCK dari masyarakat umum, termasuk para pelajar yang ingin mengikuti seleksi TNI.
Oleh karena itu, persediaan blanko SKCK menjadi perhatian yang sangat serius. Iptu Djmalullail menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk mendapatkan tambahan 10 ribu blanko.
“Alhamdulillah persediaan blanko saat ini masih cukup. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda untuk menambah sebanyak 10 ribu blanko, sebagai antisipasi jika terjadi kekurangan,” jelasnya.
Djamalullail menambahkan, persyaratan administratif dalam pengajuan SKCK antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), foto berukuran 4×6, serta kartu BPJS Kesehatan.
Sampai dua hari terakhir, lebih dari 200 pendaftar telah mendapatkan pelayanan.
Kami memastikan semua PPPK paruh waktu akan mendapatkan pelayanan sebelum tenggat waktu 22 September 2025.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tetap patuh mengikuti nomor antrian yang telah diberikan,” tegasnya. (*)




