MediaPresisi.com– Seorang pemuda dengan inisial SD (18) kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap karena mencuri dua unit ponsel dari sebuah toko di Desa Sidareja, Kabupaten Cilacap. Perbuatan itu dilakukan saat pelaku berpura-pura berada di lokasi usaha milik korban, yang ternyata adalah temannya sendiri.
Kepolisian Resor Cilacap melalui Unit Reskrim Polsek Sidareja berhasil menangkap barang bukti berupa dua ponsel dengan nilai total sekitar Rp2,7 juta. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 16 September 2025.
Kepala Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menerangkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku datang ke konter seperti biasanya. Melihat tas yang berisi ponsel dalam keadaan tidak tertutup rapat, SD langsung mengambil dua unit telepon genggam dan membawanya pergi. Tindakan tersebut baru diketahui keesokan harinya saat pemilik toko mengecek barang dagangannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Dua unit ponsel berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Galih.
Diketahui, pelaku dan korban sudah saling kenal. Hubungan persahabatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi. Akibat tindakannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Polisi menegaskan akan terus menangani dengan tegas segala bentuk kejahatan. Galih juga memperingatkan masyarakat untuk tetap waspada, termasuk terhadap orang-orang yang sudah dikenal dekat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa datang dari siapa pun. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga barang berharganya dan tidak ragu melaporkan kejadian kriminal jika terjadi,” tegasnya.
Penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.




