Pemanggilan PPPK Paruh Waktu Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi

Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 538 instansi telah mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukkan adanya progres yang cukup signifikan dalam perekrutan pegawai baru.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 Agustus 2025, terdapat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 atau sekitar 78 persen telah diusulkan oleh 538 instansi. Instansi-instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

“Progresnya sangat bagus, sudah mencapai 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.

Baja Juga  Ari Lasso Berhenti Bersuara Soal Polemik Royalti Musik, DPR Turun Tangan

Meskipun demikian, masih ada sejumlah instansi yang belum mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Ada sebanyak 62 instansi yang belum melakukan pengajuan. Dari jumlah tersebut, terdapat potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang seharusnya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada juga sekitar 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Beberapa daerah yang termasuk dalam kategori ini antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.

Menurut Zudan, alasan utama mengapa beberapa honorer tidak diusulkan adalah karena ketidaktersediaan anggaran. Selain itu, ada juga faktor seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, serta penilaian instansi bahwa tidak ada kebutuhan di organisasinya.

Data BKN menunjukkan bahwa sebanyak 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Sementara itu, 26.395 atau 39,7 persen lainnya tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran, 11.404 atau 17,2 persen karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen karena meninggal dunia.

Baja Juga  Kisah Cinta Selena Gomez dan Benny Blanco yang Berujung Pernikahan

PPPK Paruh Waktu sebagai Jembatan Transisi

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Mereka akan diberikan NIPPPK.

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara. Ini adalah masa transisi ketika aspek keuangan belum terpenuhi, sehingga status hukum dinaikkan,” tegasnya.

Aba juga menjelaskan bahwa gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 1 juta akan diberikan sesuai dengan aturan. Tujuannya adalah agar tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen.

Baja Juga  Dewan Minta Pemerintah Pusat Bantu Atasi Kelangkaan Beras Medium di Malang

Formasi Khusus untuk Honorer Lulusan SD-SMP

Selain itu, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat formasi tersebut meliputi:

  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Update Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I

Di sisi lain, Aba juga memberikan update tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Hingga saat ini, sebanyak 99,72 persen CPNS telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I, sebanyak 87,68 persen telah memperoleh SK. Namun, untuk PPPK Tahap II, hanya 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan hanya 8,47 persen yang mendapat SK.

BKN terus mendorong dan membantu instansi terkait untuk segera mengajukan NIPPPK-nya. Batas terakhir pengajuan adalah tanggal 10 September 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *