Pelaku Penipuan Laporan di Depok Dihukum Pasal 220 KUHP dan Wajib Lapor

jabar.MediaPresisi.com, DEPOK – Seorang perempuan bernama Tasya Khairani dikenal telah membuat laporan palsu mengenai tindakan kejahatan perampokan yang menimpa dirinya.

Kepala Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menyampaikan bahwa pada 15 September 2025, Tasya melaporkan ke Polsek Beji bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sepeda motor serta ponsel.

Mereka menyesali tindakan Tasya yang melaporkan hal palsu, karena tidak hanya menyulitkan aparat kepolisian, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.

Kepolisian menekankan bahwa mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau membuat laporan yang tidak benar.

“Pasti pelaku (Tasya) kami tindak lanjuti dengan Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu,” katanya.

Baja Juga  Jaksa Turki Selidiki Dokumen Epstein Pasca Klaim Perdagangan Gadis Muda

Maka, Made menyatakan bahwa Tasya saat ini sedang menjalani wajib lapor.

“Wajib lapor,” terangnya.

Mereka mengingatkan, agar masyarakat tidak memanfaatkan layanan polisi untuk kepentingan sendiri.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, agar tidak menyalahgunakan layanan polisi untuk kepentingan pribadi. Selain merugikan banyak pihak, tindakan semacam ini juga bisa berdampak hukum bagi pelakunya,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Tasya membuat laporan palsu tentang pencurian kendaraan bermotor, padahal motornya telah dijual seharga Rp 13 juta guna melunasi utang online (Pinjol). (mcr19/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *