MediaPresisi.comPolrestabes Surabaya telah menahan seorang karyawan bank swasta terkenal dengan inisial AAS, berusia 40 tahun, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF, berusia 32 tahun.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AAS terekam oleh kamera pengawas. Video tersebut kemudian menyebar di media sosial. Yang memperihatinkan, pelaku melakukan perbuatan kekerasan tersebut sejak tahun 2023, termasuk saat istrinya sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Tim PPA Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya telah menahan AAS terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang viral di media sosial,” demikian tulisan dalam unggahan Instagram @humaspolrestabessby, dikutip Jumat (22/8).
Dalam rekaman yang berlangsung selama satu menit, terlihat anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya mengantar AAS yang mengenakan kaus hitam lengan pendek menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AAS juga dimintai keterangan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. “Video itu berasal dari mana? Dari CCTV ya?” tanya Kombes Pol Lutfhie dalam unggahan video yang sama.
Pelaku mengakui bahwa video yang beredar luas di internet merupakan rekaman dari CCTV di rumahnya. AAS berargumen bahwa pemasangan CCTV bertujuan untuk mengawasi aktivitas anaknya yang masih bayi.
“Dari CCTV Pak. Kan CCTV di rumah buat ini apa baby gitu, biar kalau misalkan ditinggal (bisa diawasi karena) takut gelundung atau menangis gitu sih pak,” jawab AAS di depan Luthfie.
Mendengar jawaban itu, Kapolrestabes Surabaya mengecam sikap tidak sopan AAS terhadap istrinya. Terlebih tindakan tersebut dilakukan di depan kedua anaknya yang masih berusia kurang dari lima tahun.
“Yang lebih buruk lagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di depan anak-anakmu itu yang paling tidak bisa saya terima. Apakah kamu pernah memikirkan bagaimana dampak psikologisnya terhadap anakmu nanti,” ujar Luthfie dengan nada marah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengapresiasi tindakan cepat Unit PPA Polrestabes Surabaya dalam menangkap AAS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, IGF.
“Kami dari pihak hukum ibu IGF sangat menghargai tindakan cepat yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Khususnya Pak Kapolrestabes yang kita lihat langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Andrian.
Sebelumnya, beredar di media sosial tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh AAS, seorang karyawan bank swasta di Surabaya terhadap istrinya. Ironisnya, tindakan tidak manusiawi tersebut dilakukan secara berulang oleh AAS antara tahun 2023 hingga 2025.
Bahkan ketika istrinya sedang dalam keadaan hamil besar. Berdasarkan rekaman CCTV, AAS berani memukul, menganiaya, hingga menjatuhkan korban. Tindakan keji tersebut dilihat oleh anak pertamanya yang masih di bawah umur.
Setelah mengalami kekerasan yang parah, IGF bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, ia memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Mojokerto.




