Narkoba Diatasi, Istri Mantan Kapolres Bima dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi

Ringkasan Berita:

  • Penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota mulai berkembang setelah dua orang dinyatakan positif mengonsumsi MDMA.
  • Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel rambut menunjukkan bahwa MA dan Aipda Dianita adalah pengguna narkotika.
  • Berdasarkan penilaian menyeluruh, keduanya disarankan untuk menjalani program rehabilitasi di pusat yang dikelola BNN.

 

GORONTALO.COM – Pengusutan kasus narkoba yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga membawa dua orang lainnya yang kini diusulkan untuk menjalani rehabilitasi.

Keduanya merupakan MA, istri Didik, serta anggota Polri Aipda Dianita (DA).

Keputusan rehabilitasi itu diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah hasil uji laboratorium menunjukkan keduanya positif mengonsumsi MDMA atau ekstasi.

Baja Juga  RAT KSP Bahtera Sejahtera XIX: Tingkatkan Ekonomi Anggota dengan Pendidikan dan Teknologi

MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamin) merupakan zat kimia sintetis yang memiliki sifat stimulan dan psikedelik, sering dikenal sebagai ekstasi, dan biasanya dikonsumsi saat pesta dansa.

Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis sampel rambut di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa sebelum dikeluarkannya rekomendasi, MA dan Aipda DA terlebih dahulu menjalani penilaian oleh Tim Asesmen Terpadu.

Hasil penilaian tersebut menyatakan keduanya sebagai pengguna narkoba dan disarankan untuk mengikuti program pemulihan di balai yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional.

Mengungkap keterlibatan MA dan Aipda DA berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di rumah Aipda DA di Tangerang pada malam 11 Februari 2026.

Baja Juga  Harga kakao jatuh di Aceh Tenggara, petani minta pabrik dibangun

Pada penggeledahan tersebut, pihak penyidik menemukan sebuah tas putih yang berisi berbagai jenis narkoba dan obat psikotropika.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 16,3 gram dalam tujuh kemasan plastik klip, 49 butir pil ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tas tersebut diketahui sebagai barang yang disimpan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro untuk Aipda DA.

Beberapa hari sebelum penggeledahan, tepatnya pada tanggal 6 Februari 2026, MA dilaporkan menghubungi Aipda DA berdasarkan perintah Didik agar koper yang ada di rumah pribadi Didik di Tangerang dijaga.

Aipda DA mengakui melakukan permintaan tersebut tanpa mengetahui isi dari koper itu.

Baja Juga  Posisi POLRI di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Ia juga menyatakan tidak menolak perintah tersebut karena mempertimbangkan perbedaan jabatan dengan atasan saat itu.

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper tersebut.

Selain masalah kepemilikan, ia juga terkena tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui bawahannya yang bernama AKP M.

Secara moral, Didik menerima hukuman pemberhentian yang tidak hormat (PTDH).

Mulai tanggal 19 Februari 2026, ia secara resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.  (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *