MediaPresisi.com– Timeline media TikTok penuh dengan pembahasan mengenai kabar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menerima bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.
Jumlah bantuan subsidi upah tersebut dikatakan mencapai Rp 900.000.
Satu unggahan diunggah oleh@info.bsu***** pada jumat (12/9/2025).
Berita baik, pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima upah BSU tahap 3 sebesar Rp. 900 ribu pada bulan ini tahun 2025. Segera cek dan daftar, tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BSU senilai Rp 600.000 kepada 9,7 juta karyawan formal pada bulan Juni dan Juli 2025.
Lalu, apakah pemerintah kembali mendistribusikan BSU Tahap 3 Tahun 2025 pada bulan September?
Berita mengenai BSU sebesar Rp 900.000 adalah informasi palsu
Wakil Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menegaskan bahwa narasi mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Tahun 2025 adalah informasi palsu.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Pengucuran BSU dilakukan secara langsung sehingga penerima menerima uang tunai sebesar Rp 600.000.
Setelah bulan Juli, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 tidak akan didistribusikan kembali.
Erfan memastikan, sebagai mitra penyedia data sejak akhir Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan seluruh data peserta yangeligiblemenerima BSU sesuai aturan yang berlaku.
“Maka dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah palsu,” katanya saat dihubungiMediaPresisi.com, Jumat (12/9/2025).
Tidak ada pencairan Bantuan Sosial Uang 2025 pada bulan September
Setuju, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memastikan bahwa informasi BSU 2025 akan cair kembali pada September adalah palsu.
“(Pengambilan BSU September 2025) sudah tidak ada lagi,” kata Indah, dilansir dariMediaPresisi.com, Kamis (11/9/2025).
Ia menyampaikan, pencairan BSu 2025 direncanakan berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025.
Jika beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU pada Agustus 2025, hal tersebut disebabkan oleh adanya masalah teknis yang menyebabkan pencairannya terlambat.
Sebagai informasi, BSU 2025 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kemampuan belanja masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.
BSU diberikan kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.
Program ini ditujukan khusus kepada pekerja atau tenaga kerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).




