mediapresisi.com– Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memperingatkan agar rumah sakit (RS) memberikan pelayanan kepada pasien penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan, khususnya pasien dengan kondisi kritis. Ia menekankan bahwa seluruh RS akan dipantau secara ketat.
“Rumah Sakit wajib menerima dan menangani. Jika tidak, waspadai adanya pengawasan dari BPJS. Semua kasus darurat harus ditangani oleh Rumah Sakit dan berkoordinasi dengan Kemensos, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan,” katanya saat diwawancara setelah rapat bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/1).
Selanjutnya, ia menekankan bahwa proses pereaktifan tetap berlangsung. Sebanyak 106 ribu pasien katarak telah diaktifkan secara otomatis. Di sisi lain, rencana pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan oleh BPS bersama Kementerian Sosial (kemensos) terhadap 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan untuk memvalidasi kondisi sosial ekonomi mereka.
“Masih ada (peserta, red) yang dinonaktifkan, ini perlu adanya penjelasan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan karena masih ada (peserta, red) yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau kondisi ekonominya meningkat,” katanya.
Ketua Umum PKB menekankan bahwa data sosial ekonomi bersifat sangat dinamis. Setiap hari terjadi perubahan, seperti ada yang meninggal, lahir, naik kelas, hingga mengalami penurunan status sosial ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif dalam mengelola dan memperbarui data tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa saat ini sekitar 40 ribu peserta yang dinonaktifkan telah melakukan proses reaktivasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 peserta telah bergabung sebagai peserta mandiri. Angka ini tidak termasuk 106 ribu pasien katostropik yang kepesertaannya telah diaktifkan secara otomatis.
Walaupun mereka telah beralih ke otonomi, kita tetap lakukanground checknanti untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut mampu berjalan mandiri atau nanti kembali ke PBI lagi,” katanya.
Untuk PBI, menurutnya, pembaruan data dilakukan setiap bulan. Sementara itu, untuk penerima bantuan sosial (bansos), pemeriksaan terbaru dilaksanakan setiap tiga bulan.
Pembaruan ini menurutnya bisa dilakukan dengan berbagai metode. Pertama, melalui jalur resmi. Jalur ini biasanya berjenjang mulai dari RT, RT, kepala desa, pemerintah daerah, BPS, hingga Kemensos. Namun, terdapat juga jalur partisipasi. Di mana masyarakat dapat mengajukan keberatan atau mengajukan diri sebagai penerima bantuan baik untuk menjadi PBI maupun penerima bansos.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui Command Center 171, WA Center 08877-171-171 atau 0811-1171-171, serta melalui Cek Bansos. “Untuk PBI, tugas Kementerian Sosial adalah menentukan penerima manfaat, yang data tersebut berasal dari BPS, pemda, atau usulan masyarakat, kemudian akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” katanya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses verifikasi terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Termasuk, 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan dan telah secara otomatis direaktivasi kembali.
Pemeriksaan ini kelak dilakukan oleh pihaknya bersama dengan pendamping PKH Kementerian Sosial, serta mitra statistik BPS di wilayah.
“Kami akan segera menyelesaikan yang 11 juta ini dalam waktu sekitar 2 bulan. Dan untuk 106 ribu katrostopik, diperkirakan selesai pada tanggal 14 Maret,” katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa dalam aplikasi Cek Bansos saat ini telah tersedia fitur pembaruan desil. Dengan demikian, masyarakat dapat secara aktif melakukan pemutakhiran status sosial ekonomi mereka di sana.
Selain itu, Amelia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memahami bahwa sistem perankingan atau pengelompokan masyarakat tidak mampu yang digunakan dalam menentukan penerima bantuan bersifat nasional, bukan lokal. Oleh karena itu, mungkin ada warga di daerah yang termasuk kurang mampu, namun secara nasional masih ada orang yang posisinya lebih rendah dibandingkan mereka. Akibatnya, warga tersebut tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.(mia)




