Mengapa Bripka Rohmat Tidak Dipecat Seperti Kompol Cosmas

Putusan KKEP Terhadap Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengambil keputusan terkait insiden yang melibatkan Bripka Rohmat, seorang pengemudi kendaraan taktis (rantis), yang menabrak dan menewaskan pengendara ojek online, Affan Kurniawan, pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025. Dalam putusan tersebut, Bripka Rohmat diberikan sanksi demosi, berbeda dengan Kompol Cosmas Kaju Gae yang dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Alasan Pemutusan Sanksi Demosi untuk Bripka Rohmat

Komisioner Kompolnas Ida Oetari menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pemutusan sanksi bagi Bripka Rohmat. Pertama, Rohmat dianggap hanya menjalankan perintah dari atasan, yaitu Kompol Cosmas, dalam mengemudikan rantis di tengah massa demonstran. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan sidang.

Baja Juga  186 PNS Diberhentikan sekaligus Dilepas

Selain itu, kondisi kendaraan yang memiliki blind spot atau titik buta di sudut depan membuat Rohmat kesulitan melihat area sekitar. Faktor psikologis juga turut dipertimbangkan, termasuk suasana di dalam ruang rantis selama kejadian.

Ida menyatakan bahwa fakta-fakta ini diakui oleh Rohmat selama persidangan, sehingga hakim KKEP memutuskan hukuman berupa mutasi dengan demosi. Sanksi ini diberikan selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas Rohmat di institusi Polri. Selain itu, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Tambahan untuk Bripka Rohmat

Tidak hanya itu, Rohmat juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, mulai dari 29 Agustus 2025. Sanksi ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dan penegakan disiplin terhadap pelaku.

Baja Juga  Ramalan Zodiak Cancer 22 Agustus 2025: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

Sanksi Berat untuk Kompol Cosmas

Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang diperiksa. Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya mendapat sanksi kategori sedang.

Kompol Cosmas, yang berada di samping Rohmat saat kejadian, menerima hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Ia dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung korban jiwa.

Kronologi Insiden

Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi pada Kamis (28/8) malam, ketika aparat mencoba mendesak massa demonstran di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk mundur. Kericuhan pun meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Baja Juga  Ketiga Hakim Terlibat Skandal Zarof Ricar Dilaporkan ke KY

Di kawasan Pejompongan, rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi dasar pemeriksaan internal hingga putusan sanksi oleh KKEP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *