
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Dida Mighfar Ridha, pada Rabu, 17 September 2025. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Rabu, 17 September 2025.
Namun demikian, KPK belum memberikan informasi lengkap mengenai isi pemeriksaan serta hubungan saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini termasuk dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti.
Sebagai tambahan informasi, Dida Mighfar Ridha menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada masa jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Pada 21 Maret 2025, ia diangkat menjadi Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional.
KPK lakukan OTT
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari kegiatan penangkapan tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025 di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN), dan Aditya (ADT). Ketiganya kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan beberapa barang bukti, antara lain uang tunai sebesar SGD 189.000 (setara dengan Rp2,4 miliar), uang tunai sejumlah Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero dari rumah staf PT PML.




