mediapresisi.com.CO.ID, JAKARTA — Setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (BBG), diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar dari PT DMV.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK bahwa BBG diduga menerima penerimaan tambahan atau hadiah yang berasal dari setoran terkait pertukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama masa 2025-2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menyatakan bahwa KPK menduga penerimaan miliaran rupiah tersebut sebagai hadiah tak sah karena tidak sesuai dengan posisi Bambang sebagai seorang hakim. “Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan status yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa pemberian tersebut adalah pemberian ilegal kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, kami menganggap ini sebagai bentuk gratifikasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Bambang juga diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, Bambang juga diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, PT DMV adalah Daha Mulia Valasindo.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian perkara sengketa tanah. Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan bahwa lembaganya mendukung tindakan KPK dan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk Eka, Bambang, dan seseorang dari PN Depok. Selanjutnya, seorang direktur serta tiga karyawan PT Karabha Digdaya, yang merupakan perusahaan anak dari Kementerian Keuangan.
KPK selanjutnya menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam penyelesaian sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).




