Korupsi Tambang di Kukar, Negara Rugi Rp500 Miliar

Ringkasan Berita:

  • Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sedang mengevaluasi dampak ekonomi dari kegiatan pertambangan ilegal di kawasan HPL transmigrasi.
  • BH dan ADR diduga menerbitkan serta membiarkan izin operasi produksi di area yang belum selesai dalam proses perizinan.
  • Dua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda, dengan dugaan pelanggaran korupsi dan ketentuan hukum terbaru.

KALTIM.CO, SAMARINDA – Dugaan tindakan korupsi di sektor pertambangan batubara yang berada di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menimbulkan kerugian negara hampir sebesar Rp500 miliar.

Angka tersebut terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan tindakan tersangka BH atau Basri Hasan dan ADR atau Adinur yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada masa jabatan yang berbeda.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan bahwa pada masa tahun 2009–2010, tersangka BH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tambang Kabupaten Kutai Kartanegara seharusnya tidak mengeluarkan IUP OP kepada PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Baja Juga  Tiket Nonton Film Exit 8 (2025) di CGV dan Cinepolis Lengkap di TIX ID

“Perbuatan tersangka BH menyebabkan ketiga perusahaan tersebut bebas melakukan penambangan batubara di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi nomor 01 meskipun izinnya belum selesai. Selain itu, membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin,” katanya, Kamis (19/2/2026).

Kemudian, tindakan ini dilanjutkan oleh tersangka ADR saat melanjutkan estafet kepemimpinan Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2010–2013.

“Pada tahun 2011–2012, ADR melakukan tindakan membiarkan aktivitas penambangan yang tidak sah tanpa mendapatkan izin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No. 01,” jelas Danang.

Ditanya mengenai kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka tersebut, Danang menegaskan bahwa hasil perhitungan menunjukkan angka yang cukup besar.

“Karena tindakan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar karena tanah yang mengandung batubara telah dijual secara tidak sah oleh PT JMB, PT ABE dan PT KRA serta kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” ujar Danang.

Baja Juga  Waspadai Beri-beri yang Ancam Saraf, Jantung, dan Otak

Selanjutnya, menurut Danang, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan paling sedikit dua alat bukti yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) mengenai keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda, dengan pertimbangan bahwa pasal yang dituduhkan mengancam hukuman 5 tahun atau lebih.

Bersamaan dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana kembali (lihat pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap kedua tersangka dituduhkan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baja Juga  Grok Kalah Populer dari ChatGPT di iPhone, Elon Musk Tuntut Apple

Subsidiari pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dikaitkan dengan pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *