Kericuhan di Mapolda, Delapan Orang Jadi Tersangka

MediaPresisi.com.CO– Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan dalam aksi unjuk rasa di depan lobi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 30 Agustus 2025 yang menuntut kejelasan mengenai kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

“Untuk (kasus perusakan) di Mapolda NTB telah ditetapkan enam orang dewasa sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana perusakan. Selain itu, terdapat dua anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati, dilansir dariANTARA.

Mengenai tersangka yang sudah dewasa, Pujawati menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan. Sementara dua tersangka yang masih pelajar dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Baja Juga  Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo

“Anak-anak yang terlibat dalam perselisihan hukum telah dikembalikan, selanjutnya akan diawasi oleh orang tua dan kami akan melakukan upaya diversi demi kepentingan terbaik bagi mereka,” katanya.

Terhadap para tersangka yang diduga melakukan kerusakan, aparat kepolisian memberikan tuduhan pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Pujawati menjelaskan bahwa penentuan tersangka dalam kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan polisi nomor 125 yang diterima pada 30 Agustus 2025.

“Berkenaan dengan laporan polisi tersebut, kami mulai melakukan berbagai tahapan penyelidikan hingga penyidikan,” katanya.

Selama proses penyelidikan ini, pihak kepolisian memanggil sedikitnya sembilan orang dan mengamankan puluhan bukti yang terdiri dari benda atau barang yang digunakan untuk merusak serta yang telah rusak akibat aksi demonstrasi tersebut.

Baja Juga  Pramono Anung Resmikan Halte Jaga Jakarta, Sejumlah Bagian yang Terbakar Dibiarkan Tidak Direnovasi

“Selama penyelidikan, kami juga melakukan analisis bukti elektronik untuk memperkuat peran masing-masing tersangka,” ujar Pujawati.

Akibat dari aksi demonstrasi yang berujung pada kerusakan, pihak Polda NTB mencatat kerugian sekitar Rp280 juta.

“Kerusakan meliputi fasilitas lobi depan, kaca, neon boks, dan tiang bendera, kerusakan-kerusakan ini kami anggap mencapai Rp280 juta,” katanya.

Aksi demonstrasi yang berakhir dengan kerusakan diikuti oleh para peserta dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek online.ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *