Bengkalispos.com, JAKARTA – Isu pengisian tiga jabatan kosong anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai muncul. Nama politisi Partai Golkar Misbakhun bahkan disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi posisi ketua lembaga pengawas aset yang melebihi Rp30.000 triliun, termasuk pasar modal (Rp15.046 triliun), perbankan (lebih dari Rp12.000 triliun), hingga sektor asuransi, multifinance, pinjaman online, dan jaminan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa posisi Ketua Dewan Komisioner (DK), wakil ketua, serta kepala eksekutif pengawas Pasar Modal dapat diisi oleh siapa saja yang memiliki minat untuk menjabat. Proses pemilihan komisioner OJK sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi (pansel) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menyatakan bahwa proses pemilihan tidak dilakukan oleh internal OJK. “Saya kira, secara umum dalam undang-undang dapat dilihat wewenang pembentukan panitia seleksi dan sebagainya. Jadi kami mengizinkan,” kata Hasan dilansir dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Hasan juga mengharapkan agar perkembangan proses seleksi dapat ditanyakan langsung kepada panitia seleksi. “Ya, silakan, nanti bisa ditanyakan dan dikonfirmasi kepada pihak yang memang berwenang dalam melakukan proses tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, secara prinsip pemilihan Ketua DK OJK bersifat terbuka seperti proses yang sebelumnya telah dilakukan. “Saya rasa terbuka untuk semua, meskipun aturannya umum saja, tapi itu yang bisa saya sampaikan. Seperti biasanya,” ujar Hasan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai pengiriman surat kepada berbagai pihak guna membentuk panitia seleksi calon pemimpin OJK. Surat tersebut dikirimkan kepada Bank Indonesia (BI) serta perwakilan dari sektor swasta.
“Kami sedang mengirim surat kepada BI dan pihak-pihak terkait agar mengirim perwakilan sebagai pansel. Untuk yang swasta dari masyarakat, kami akan menghubungi satu per satu untuk menjadi anggota pansel,” ujar Purbaya.
Panitia seleksi OJK nantinya akan terdiri dari perwakilan pemerintah, Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Meskipun tidak menyebutkan target waktu pembentukan pansel, Purbaya menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut.
“Saya ingin segera, terutama ada undang-undang yang tidak bisa ditunda lagi. Sebenarnya, saat ini sudah terlambat, jika kita mengikuti undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Purbaya.
Di tengah munculnya isu tentang kemungkinan dirinya menjadi Ketua DK OJK, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa ia masih fokus pada tugas-tugasnya di parlemen. “Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI,” ujar Misbakhun.
Mengenai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan OJK, Misbakhun menegaskan bahwa proses tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah. “Itu termasuk dalam ranah kewenangan pemerintah. Yang ditunggu oleh DPR adalah ketika surat dari pemerintah telah diterima, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan segera melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan”fit and proper test dan mengambil keputusan,” ujarnya.




