-MEDAN.COM– Nama Danke Boru Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, kini tengah menjadi perhatian masyarakat setelah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer, Amsal Christy Sitepu.
Perkara ini menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dianggap melakukan tindakan kriminalisasi.
Fokus semakin meningkat setelah Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Kamis, 2 April 2026.
Pada rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menganggap Kejari Karo telah menunda pelaksanaan putusan pembebasan Amsal, padahal pengadilan telah memerintahkan agar ia segera dilepaskan.
Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, bahkan menyebut tindakan itu sebagai tindak pidana.
“Keadilan yang tertunda merupakan kejahatan yang sempurna. Saya merasa sudah saatnya dan Amsal harus pergi. Saudara Amsal sebaiknya kembali ke rumah keluarganya,” tegas Hinca.
Komisi III DPR RI selanjutnya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap struktur Kejari Karo.
Selain itu, mereka juga meminta agar dugaan ancaman terhadap Amsal diteliti secara menyeluruh, serta menegaskan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan banding sesuai semangat KUHAP yang baru.
Rekam Jejak Danke Rajagukguk
Terima kasih Rajagukguk dilantik sebagai Kajari Karo pada 5 November 2025, menggantikan Darwis Burhansyah.
Penunjukannya menjadi bagian dari sejarah karena ia adalah perempuan pertama yang menjabat posisi tersebut di Kabupaten Karo.
Karier dimulai setelah lulus CPNS pada tahun 2007 dan mengikuti pelatihan jaksa pada 2009.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini pernah menjabat di berbagai lokasi, seperti Kejaksaan Negeri Simalungun, Pematangsiantar, Subang, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Namun, hanya empat bulan menjabat sebagai Kajari Karo, namanya telah mendapat perhatian publik akibat penanganan kasus proyek video profil desa yang melibatkan terdakwa Amsal Sitepu.
Bahkan, ia dan jajarannya yang menangani kasus tersebut, sebaiknya segera dipecat dari posisinya.
Komisi III DPR RI juga meminta agar mereka ditarik dari Kejari Karo dan “dikirimkan” kembali untuk belajar.
Laporan Harta Kekayaan
Dalam Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2025, Danke menyampaikan total kekayaan sebesar minus Rp140 juta.
Ia memiliki kekayaan berupa tanah di Simalungun bernilai Rp192 juta, dua kendaraan bermotor dengan total harga Rp470 juta, serta barang bergerak lainnya senilai Rp5 juta.
Namun, utang yang mencapai Rp818,5 juta menyebabkan total kekayaannya tercatat negatif.
Menariknya, pada tahun 2023 kekayaannya masih tercatat sebesar Rp678 juta.
Namun, memasuki tahun 2024 dan 2025, angka tersebut terus menurun hingga mencapai titik negatif.
Kesimpulan Rapat DPR
Komite III DPR RI mengemukakan lima poin kesimpulan yang penting:
1. Peninjauan menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo mengenai kasus Amsal Sitepu.
2. Penyelidikan dugaan ancaman dari jaksa terhadap Amsal.
3. Penelitian mengenai dugaan pelanggaran berupa tidak dilakukannya putusan pengadilan.
4. Pemeriksaan kasus Amsal sebagai bahan penilaian kinerja kejaksaan.
5. Pernyataan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
Perkara ini menjadi ujian berat bagi Danke Rajagukguk selaku kepala Kejari Karo, bahwa integritas dan tanggung jawab seorang pejabat hukum tidak hanya dinilai dari pengalaman, tetapi juga dari kesetiaan dalam menjunjung keadilan.
Perkara Amsal Sitepu kini tidak hanya berkaitan dengan seseorang, tetapi juga menjadi cermin bagi lembaga kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Berikut Ini Keseluruhan Ringkasan RDPU Komisi III DPR RI:
KESIMPULAN PEMBICARAAN DAN PEMILIHAN UMUM KOMISI III DPR RI DENGAN KETUA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI (KAJARI) KARO, JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KARO DAN SDR. AMSAL SITEPU MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2025-2026 KAMIS, 2 APRIL 2026
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dengan nama Sdr. Amsal Christy Sitepu serta mengirimkan laporan hasil evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
2. Komisi III DPR RI mengharapkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai ancaman yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu, yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak menjalankan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn serta menciptakan narasi bahwa Komisi III DPR RI turut campur dalam proses hukum terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
4. Komisi III DPR RI mengharapkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu, penerapan putusan bebas harus sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP yang baru, di mana putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
(*/-medan.com)




