PEKANBARU.COM, PEKANBARU – Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru pada hari ini, Selasa (10/2/2026), berada di Giant Panam, Jalan HR Soebrantas.
SIM yang dapat diperpanjang masa berlakunya adalah SIM yang masih dalam kondisi aktif.
Untuk jam kerja, pastikan Anda tiba tepat waktu. Layanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jadwal ini telah disesuaikan dengan batas waktu operasional layanan SIM Keliling.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk perpanjangan SIM, yaitu,
- SIM asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kejahatan
- Surat psikologi SIM.
Jangan lupa bahwa Anda perlu membayar untuk proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam lingkungan Polri.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
- SIM A (Mobil) Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C (Kendaraan Bermotor) Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D (Khusus Penyandang Disabilitas) Rp 35.000
Catatan Penting
-Biaya di atas merupakan biaya pokok yang sah.
– Jika perpanjangan dilakukan secara online, terdapat biaya tambahan administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
– Pemohon juga harus mempersiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku. – Pemohon wajib menyiapkan biaya tes kesehatan dan psikologis, kecuali telah memiliki surat keterangan yang masih berlaku. – Selain itu, pemohon perlu menyediakan dana untuk pengujian kesehatan dan psikologis, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang valid. – Biaya tes kesehatan dan psikologi harus disiapkan oleh pemohon, kecuali telah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Semua persyaratan ini perlu disertakan saat melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM. Selain itu, tentu saja pemilik SIM yang harus mengajukan sendiri permohonan perpanjangan masa berlaku.
Alur Pengurusan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan masa berlaku SIM sangat sederhana. Pastikan Anda sendiri yang datang untuk mengurusnya. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini.
Pertama kali Registrasi: Datangi lokasi dan lengkapi formulir yang tersedia.
Dua Tahap Verifikasi: Petugas akan memeriksa dokumen serta hasil pemeriksaan kesehatan/psikologi.
Tiga Cara Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket yang sah.
Empat Jenis Identifikasi: Pemotretan, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Lima Penerbitan: Tunggu sejenak, SIM Anda yang baru akan segera dicetak di lokasi ini.
Semoga Bermanfaat.
( Pekanbaru/Budi Rahmat)




