mediapresisi.com– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons berbagai usulan perubahan UU KPK agar kembali ke versi sebelumnya. Setyo menegaskan pihaknya tidak ingin terlibat dalam perdebatan atau opini mengenai revisi tersebut.
Isu ini semakin memanas setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menginginkan Undang-Undang KPK kembali ke versi sebelumnya.
“Kami tidak ingin terlibat dalam masalah perubahan dan sebagainya,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Ia menegaskan bahwa KPK saat ini lebih berfokus pada pelaksanaan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tetap dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Kami lebih fokus menjalankan tugas yang sudah ada, yaitu memberantas korupsi dari segi pendidikan, kemudian dari segi pencegahan, serta dari segi penindakan,” katanya.
Setyo juga memastikan bahwa seluruh aktivitas KPK berjalan seperti biasanya. Ia menganggap tidak ada hal yang mengurangi wewenang lembaga anti-korupsi tersebut dalam menjalankan tugasnya.
“Terlihat, kegiatan masih berlangsung seperti biasanya. Tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi wewenang dan sebagainya,” katanya.
Meski mengakui adanya beberapa perubahan dalam aturan, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap mempertahankan wewenang yang dimilikinya saat ini.
“Jika dilihat dari sisi perubahan dan hal-hal lainnya, mungkin ada sedikit. Namun yang kami pertahankan adalah dari segi wewenangnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya terhadap kembalinya UU KPK ke versi sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali diubah.
“Ya, saya sepakat, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari DPR. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami proses yang berlangsung saat itu.
“Jangan salah paham, inisiatif DPR,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak mengesahkan perubahan Undang-Undang KPK tersebut.
“Memang pada saat itu berdasarkan inisiatif DPR dilakukan perubahan, tetapi saya tidak menandatangani,” tutupnya.




