Irjen Krishna Murti Diuji Isu Perselingkuhan, ISESS Beri Pernyataan Ini

MediaPresisi.com– Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadapi isu perselingkuhan yang menimpa Irjen Krishna Murti secara serius, agar kasus ini tidak merusak reputasi Polri.

 

“Seharusnya dipecat. Karena bahkan dengan jabatan sebagai staf ahli, tentu akan merusak citra Polri,” ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9).

Bambang menganggap, berita diadakannya sidang etik secara tertutup bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan. Terlebih kasus ini berkaitan dengan pribadi atau kesopanan.

“Sebaiknya segera dilakukan perpindahan jabatan sambil menunggu keputusan akhir,” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) PolriIrjen Krishna Murti(KM) kembali dihimpit isu tidak menyenangkan. Kini beredar di media sosial bahwa dia dikaitkan dengan kasus perselingkuhan dengan seseorangpolwan. Salah satu akun X yang menyebarkan informasi tersebut adalah milik Rismon Sianipar, @SianiparRismon.

Baja Juga  Pemkab Bandung Barat Hentikan Status KLB Keracunan Massal Paket MBG

Krishna sendiri telah dipindahkan dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. Pemindahan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Anwar pada tanggal 5 Agustus 2025.

Selain akun Rismon, akun TikTok Bantuan Hukum Online menyampaikan narasi bahwa Krishna sedang menjalani sidang kode etik profesi Polri terkait kasus perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol AP. Krishna dituduh melanggar Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baja Juga  Chord dan Lirik Lagu Efek Gedang Klutuk - Shinta Arsinta

Kategori pelanggaran serius. Hasil gelar perkara memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, kasus ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan dan pengumpulan berkas oleh Rowabprof Divisi Propam Polri. Kedua, dilakukan pendataan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang sedang menjabat posisi strategis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *