HNW Kecam Undang-Undang Israel yang Menganiaya Tahanan Palestina

Indonesian official sitting in a black leather chair during a meeting.

bengkalispos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RIHidayat Nur Wahidatau HNW mengecam dengan tajam undang-undang hukuman mati yang baru-baru ini disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset).

“ini jelas merupakan pelanggaran HAM yang terus berlangsung,” ujar HNW melalui layanan pesan, Jumat (3/4).

Diketahui, Knesset pada hari Senin (30/3) waktu setempat menyetujui undang-undang yang mengenakan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

HNW memandang aturan yang disahkan oleh 62 dari 100 anggota Knesset berpotensi bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Ia berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan Hak Asasi Manusia.

Baja Juga  Pastikan Status 7.375 Pegawai PPPK Paruh Waktu di Bandung

Terutama, kata HNW, ketika hal tersebut diperluas kepada tahanan Palestina yang berjuang untuk meraih kemerdekaan melawan penindasan dan pendudukan Israel.

Ia meminta komunitas internasional yang peduli terhadap hak asasi manusia dan demokrasi untuk tidak bersikap diam terhadap tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel.

“Seharusnya komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi segera bertindak untuk memperbaiki dan menghentikannya,” katanya.

HNW menghargai sikap Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah merilis pernyataan pengecaman tajam terhadap undang-undang Knesset yang berdampak pada Palestina.

Ia menyatakan bahwa Kantor HAM PBB tidak hanya perlu mengeluarkan pernyataan, tetapi segera bekerja sama dengan seluruh organisasi yang bergerak dalam bidang HAM global guna menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

Baja Juga  AS Deteksi Pemindahan Situs Uranium Iran, Trump Ancam Tindakan Keras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *