Hingga 4 Februari, Ribu PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Bengkalispos.com– SERANG – Sebanyak 3.587 guruPPPK Paruh Waktudi lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hingga saat ini belum menerima gaji.

DPRD Kabupaten Serang menanggapi nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Mereka hingga saat ini belum menerima gaji karena anggarangaji PPPK Paruh Waktutidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan kekecewaan terhadap situasi yang terjadi.

Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) baru ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah dilantik. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang jelas terkait hak keuangannya.

Baja Juga  Dua Pencuri Motor Ditangkap Saat Beraksi Siang Hari, Pakai Trik Klasik Jadi Ojol

Mereka telah dilantik dan menerima SK, tetapi kejelasan kapan mereka akan menerima gaji serta besaran gajinya masih belum pasti. Hal ini sangat mengecewakan. Ternyata hak rekan-rekan PPPK Paruh Waktu ini belum dialokasikan dalam APBD,” katanya setelah menerima audiensi dari Presidium Guru Honorer Murni di Serang, Rabu (4/2).

Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan akan segera mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan tentang kendala anggaran, apakah disebabkan oleh keterbatasan dana daerah atau faktor administratif lainnya.

Berdasarkan perkiraan sementara, dengan mengacu pada standar gaji sebesar Rp2.130.000 per bulan untuk 3.587 pegawai selama 14 bulan, Pemerintah Kabupaten Serang memerlukan dana sekitar Rp106 miliar setiap tahunnya.

Baja Juga  6 zodiak paling bercahaya saat api kuda berkobar, siap raih keberuntungan luar biasa!

“Besok kami pastikan akan mengadakan pertemuan dengan OPD teknis untuk mencari solusi nyata,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum PGHM Kabupaten Serang Diki Tridestiawan mengungkapkan, ribuan guru PPPK Paruh Waktu yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, Surat Perintah Melaksanakan Tugas telah berlaku sejak bulan tersebut.

Keadaan ini, menurutnya, semakin memburuk dengan status terbaru mereka sebagai PNS Paruh Waktu yang menyebabkan gaji mereka tidak dapat lagi dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena terkendala aturan.

“Sayangnya, PPPK paruh waktu di OPD lain telah terealisasi (gajinya). Hanya di Dinas Pendidikan yang belum memiliki kejelasan,” katanya.

Baja Juga  Tidak Hoax! Dapat Kopi Gratis di 4 Kafe Ini Saat Ulang Tahun, Ini Syaratnya

Ia menuturkan, agar bisa bertahan hidup, banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan seperti berdagang, bertani, hingga membuka bengkel.

Mereka berharap pemerintah daerah segera mencairkan dana gaji guru PPPK paruh waktu, terlebih dengan adanya informasi bahwa dana transfer pusat sebesar Rp408 miliar sempat terhambat.

“Harapan kami pertemuan ini menjadi akhir dari perjuangan untuk mendapatkan kejelasan, baik mengenai besaran gaji maupun waktu pembayarannya,” tuturnya.(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *