Hakim Tantang Pendiri AALF soal Pembagian THR Rp 2 Miliar ke Kombes di Mabes Polri

Ringkasan Berita:

  • Hakim Andi Saputra menanyakan kepada Arnaldo Joao Reis (JR) Soares mengenai pemberian tunjangan hari raya kepada anggota Polri dengan pangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.
  • Pertanyaan tersebut diajukan oleh Hakim Andi berdasarkan keterangan para saksi yang sebelumnya hadir dalam persidangan tersebut.
  • Arnaldo mengakui bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang tunjangan hari raya tersebut.

 

NEWS.COM, JAKARTA– Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra menanyai pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri dengan pangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, pemberian uang tersebut pernah disampaikan oleh saksi-saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam persidangan.

Hal tersebut terungkap saat Arnaldo hadir sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus putusan bebas minyak kelapa sawit (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie, duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh Hakim Andi mengacu pada keterangan saksi-saksi yang sebelumnya hadir dalam persidangan tersebut.

   

“Saksi Arnaldo. Ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda membagikan uang THR kepada Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri, apakah Anda tahu?” tanya Hakim di ruang sidang.

Baja Juga  Respon Santai Warga Brebes Usai Gunung Slamet Naik Level: Sudah Biasa

Merespons pertanyaan tersebut, Arnaldo mengakui bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang tunjangan hari raya tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Arnaldo.

“Jumlahnya cukup besar bukan pak, ada lebih dari Rp 2 miliar. Tahun 2000 berapa angkanya?,” tanya Hakim.

“Tidak pernah ada, tidak pernah begitu,” sela Arnaldo.

Hakim merasa kaget, karena seseorang yang hanya seorang karyawan mampu memiliki uang sebesar Rp 2 miliar bahkan sampai bisa memberikan THR.

“Apakah karyawan memiliki uang sebanyak itu untuk dibagikan sebagai THR?” tanya Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Arnaldo juga menyatakan bahwa setiap hari raya, kantornya tidak pernah memberikan tunjangan hari raya kepada rekan-rekannya dalam bentuk uang, melainkan hadiah.

“Yang saya tahu kalau lebaran itu hampers. Uang tidak pernah,” jawab Arnaldo.

Hakim kemudian menyelidiki siapa saja yang menerima hadiah dari AALF setiap hari raya, termasuk apakah ada petugas yang juga menerima hal tersebut.

“Kemasan saja, tidak ada uang seperti itu?” tanya Hakim.

“Uang tidak pernah,” ujar Arnaldo.

“Parcel untuk siapa saja?,” tanya Hakim kembali.

“Ya hubungan-hubungan perusahaan,” kata Arnaldo.

“Termasuk APH?,” tanya Hakim.

“Saya tidak mengetahui,” kata Arnaldo.

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso dituduh memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar memberikan putusan bebas atau ontslag terhadap tiga tersangka perusahaan dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Baja Juga  Pemimpin NU Sulsel Umumkan Jadwal 1 Ramadan 2026

Ketiga korporasi itu yakni:

  • Wilmar Group
  • Permata Hijau Group 
  • Musimas Group

Tidak hanya Marcella, tuduhan tersebut juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya yaitu:

  • Ariyanto Bakri (pengacara)
  • Junaidi Saibih (pengacara)
  • Lisensi Jaminan Sosial Grup Wilmar Muhammad Syafei

Selanjutnya, hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan terhadap keempat tersangka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

Telah melakukan atau ikut serta dalam pemberian uang tunai berupa mata uang dolar Amerika (USD) sebesar 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim bersama dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei,” ujar Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyatakan bahwa dana suap sebesar Rp 40 miliar tersebut diserahkan oleh Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Wahyu Gunawan, yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang itu, menurut Jaksa, diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu dalam dua tahap.

Setelah itu, Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut selanjutnya dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang memimpin persidangan perkara ekspor CPO tersebut, yaitu:

  • Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim dengan nilai Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarif Baharudin sebagai Anggota Hakim
  • Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dengan nilai sebesar Rp 6,5 miliar
Baja Juga  Polda Jatim Gunakan 4 Pasal Berlapis untuk Kasus Ponpes Al Khoziny, Ahli Hukum Puji Langkah Tepat

Tidak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima bagian uang suap tersebut masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar menurut keterangan Jaksa.

“Uang pelicin diberikan dengan niat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diputuskan, yaitu agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan bebas atau pembebasan,” jelasnya.

Selain dijerat dengan tuduhan suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka dianggap oleh Jaksa telah menyembunyikan dan atau mengelabui uang hasil tindak pidana korupsi demi kepentingan pribadi.

Akibat tindakannya, Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto dituduh melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 bersama Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *