PERKUMPULAN Guru Madrasah(PGM) seluruh wilayah Indonesia mengadakan demonstrasi untuk memperjuangkan kesetaraan hak antara guru madrasah swasta dan negeri, khususnya dalam hal akses mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Umum PGM Yaya Ropandi menyatakan bahwa saat ini guru madrasah swasta belum bisa mengikuti seleksi PPPK ASN karena aturan menuntut peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri. “Sementara tugas utama kami berada di lingkungan swasta,” ujar Yaya saat dihubungi dalam kesempatan aksi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, dengan tindakan tersebut para guru madrasah meminta pemerintah mengeluarkan peraturan berupa instruksi presiden (Inpres) agar guru madrasah swasta bisa mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK.
Selain itu, PGM juga menyoroti adanya ketidakadilan dan perlakuan tidak adil terhadap guru madrasah swasta. Yaya berpendapat bahwa peran guru madrasah sama pentingnya dalam memajukan pendidikan anak bangsa, sehingga hak-hak mereka seharusnya sama dengan guru pemerintah.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan di antara kita. Hal ini juga membantu meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa. Hak-hak guru madrasah seharusnya sama dengan guru sekolah negeri,” katanya.
Yaya menyatakan pihaknya mengirim sekitar 10.000 orang dalam aksi tersebut. Namun, ia memperkirakan jumlah peserta yang hadir sekitar 5.000 orang karena adanya penghalangan di beberapa titik.
Ia menyampaikan bahwa perwakilan massa aksi dijadwalkan akan menerima Komisi VIII DPR. Menurut informasi yang ia terima, pertemuan tersebut akan dihadiri oleh pimpinan DPR, antara lain Saan Mustopa dan seorang anggota dari Fraksi Partai Golkar. “Namun kami masih menunggu dulu,” ujarnya.
Dalam brosur atau poster yang beredar di media sosial, beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut antara lain: meminta DPR agar mendorong pemerintah untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah agar seluruh guru madrasah mendapatkan kesetaraan dalam seleksi PPPK dan dapat ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta, meminta agar tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya dibayarkan secara teratur setiap bulan, serta menyerukan pembuatan inpres mengenai penyelenggaraan pendidikan madrasah swasta serta peningkatan status dan kesejahteraan guru madrasah.




