Gaji Rp 250 Ribu Belum Dibayar 2 Bulan, PPPK Sukabumi Keluhkan SK Kontrak

Ringkasan Berita:

  • Isu Utama:Sebanyak 4.000 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi masih belum menerima gaji mereka selama dua bulan terakhir (Januari-Februari 2026).
  • Kendala Administrasi:Selain upah, karyawan juga belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).
  • Kondisi Ekonomi:Gaji yang rendah (mulai dari Rp250 juta hingga Rp650 juta) membuat para guru harus mencari pekerjaan tambahan

JABAR.ID, SUKABUMI –Guru dan staf pendidikan yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluh belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Selain itu, mereka juga mengakui hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) perjanjian kontrak kerja.

Termasuk jumlah gaji yang akan mereka terima.

Situasi ini menimbulkan kecemasan di kalangan guru karena berkaitan dengan kejelasan status pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Baja Juga  3 resep sahur sederhana dengan telur ayam

Seorang guru P3K Paruh Waktu, Asep (36), mengungkapkan bahwa situasi tersebut memaksa dirinya mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain mengajar, ia kini sedang mencoba membangun usaha kecil.

“Agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga, saya harus mencari penghasilan tambahan dengan berdagang kecil-kecilan. Karena hingga kini gaji belum juga naik,” kata Asep kepada jabar.id, Selasa (10/2/2026).

“Sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Tidak bisa dipungkiri, saya harus mencari solusi lain agar dapur tetap menghasilkan asap,” ujar Asep.

Meskipun menghadapi kendala, Asep menyatakan dirinya bersama rekan-rekan guru lainnya tetap melaksanakan tugas pengajaran seperti biasa untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar siswa.

Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasanya. Menyesal juga jika anak-anak sampai terganggu dalam proses belajarnya.

Baja Juga  Pemkab Jembrana Beri Duka dan Santunan untuk Keluarga Korban Banjir

“Tetapi kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian dan kejelasan mengenai hak kami sebagai tenaga pengajar,” katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Eman (38) yang memiliki status sebagai tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu menyampaikan bahwa belum diterimanya SK kontrak menimbulkan kecemasan bagi dirinya dan rekan-rekannya.

Menurutnya, dokumen tersebut memegang peranan penting sebagai dasar administratif dan kejelasan status pekerjaan.

Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan, baik terkait gaji maupun surat keputusan kontrak kerja. Karena hal ini berkaitan dengan kepastian status kami. Jika sudah jelas, kami juga dapat bekerja dengan lebih tenang dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah,” ujar Eman.

Guru dan staf pendidikan P3K Paruh Waktu berharap masalah keterlambatan gaji serta penerbitan SK kontrak segera terselesaikan agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pengajaran.

Baja Juga  Rayakan 10 Tahun Ulos di Panggung Dunia

Sampai berita ini dirilis, jabar.id masih berusaha mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengenai keterlambatan pembayaran gaji dan penerbitan SK kontrak P3K Paruh Waktu.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, P3K Paruh Waktu Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengajukan tuntutan terkait kesejahteraan, khususnya masalah gaji yang dianggap tidak layak.

Bahkan, beberapa tenaga teknis kependidikan dilaporkan hanya menerima upah sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan jabar.id, jumlah PPPK guru dan tenaga teknis kependidikan paruh waktu di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mendekati 4.000 orang.

Dari jumlah tersebut, penghasilan tertinggi yang diterima mencapai sekitar Rp650 ribu setiap bulan, sedangkan yang terendah, khususnya untuk tenaga teknis kependidikan, hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *