Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan AKP Ryanto

MediaPresisi.com– Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada hari Rabu (17/9/2025).

Dadang Iskandar adalah tersangka dalam perkara inipembunuhanyang menembak rekan sejawatnya sesama polisi, yaitu Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshari.

Tim Polda Sumatera Barat mengundang Dadang Iskandar dalam konferensi pers yang berlangsung di Padang. (Antara/HO-Humas Polda Sumbar)

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka dihukum seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam putusan yang dibacakan.

Mahkamah menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan tuduhan pertama utama dan kedua utama dari penuntut umum.

Baja Juga  Mohamed Salah Kembali Bercahaya, Virgil van Dijk: Masih Sangat Penting untuk Liverpool

Selanjutnya, dakwaan pertama primer dari JPU adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, dan yang kedua primer adalah Pasal 340 bersamaan dengan Pasal 53 KUHP.

Berdasarkan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang memperberat hukuman bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Hakim menyatakan tindakan terdakwa telah meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga korban, tindakan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya untuk melindungi dan menjaga masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa yang datang mengenakan baju hitam dianggap telah merusak reputasi lembaga kepolisian di mata masyarakat.

Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Baja Juga  Ederson Dikabarkan Pindah ke Turki, Ini 5 Kiper yang Pernah Berseragam Manchester City

Mengenai putusan tersebut, JPU M. Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, yang lebih ringan dibandingkan tuntutannya, yaitu hukuman mati.

“Pada dasarnya kami menghormati keputusan majelis hakim dan kami melihat tuduhan kami, baik yang pertama maupun yang kedua, telah terbukti di pengadilan,” katanya.

Mengenai perbedaan antara putusan majelis hakim dengan tuntutan, ia menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuduhan pertama utama dan kedua utama berupa hukuman mati.

“Kami akan berpikir selama tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan,” kata Taufiq.

Baja Juga  157 Siswa Keracunan Makanan Gratis di Banggai: Program Nasional Jadi Sorotan

Sikap yang sama juga diungkapkan oleh pengacara terdakwa, yaitu M. Syaukat, yang menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Terdakwa Dadang Iskandar yang hadir secara langsung dalam persidangan terlihat diam saat mendengar putusan dari hakim.

Sementara keluarga korban yang juga hadir dalam persidangan merespons putusan tersebut dengan antusias.

Peristiwa penembakan oleh Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshari terjadi pada November 2024 di Kantor.Polres Solok Selatan.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Dadang menyampaikan alasan dia menembak korban karena dipengaruhi oleh emosi.

“Saya melakukan tindakan (menembak korban) karena emosi yang memuncak sehingga membuat saya kehilangan kesadaran, saya salah,” ujar terdakwa dalam persidangan, Kamis (7/8).(ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *