Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan pesawat terbangjet pribadiUntuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, 15 Februari 2026. Pesawat tersebut adalah milik Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO sekaligus Ketua Hanura Oesman Sapta Odang.
Nasaruddin mengklaim bahwa kehadirannya dalam penerbangan tersebut hanya untuk memenuhi undangan keluarga dalam meresmikan sebuah madrasah. Konsorsium masyarakat sipil menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berisiko menjadi tindakan gratifikasi. Konsorsium juga meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nasaruddin.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus pesawat jet pribadi ini:
Menteri Agama Menghadiri Peresmian Bangunan Balai Sarkiah dengan Menggunakan Pesawat Jet Milik Oso
Menteri Nasaruddin hadir dalam peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, 15 Februari 2026. Bangunan Balai Sarkiah adalah sarana keagamaan dan pendidikan yang dibangun oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa Nasaruddin hadir atas undangan dari Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO, Oesman Sapta Odang. OSO yang juga menjadi Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat tersebut menyediakan pesawat pribadinya untuk mengantarkan Nasaruddin ke tempat peresmian.
“OSO yang menginisiasi menyediakan pesawat pribadi untuk Menag agar bisa hadir dalam berbagai kegiatan Menag yang padat,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026, dilansir dari situs resmi Kemenag.
Thobib mengatakan seluruh sarana transportasi perjalanan Nasaruddin disiapkan oleh penyelenggara. “Seluruh sarana transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” ujarnya.
Menteri Agama Mengaku Dijemput Keluarga
Nasaruddin Umar merespons tudingan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi yang menjadi viral di media sosial. Kehadirannya dalam penerbangan tersebut hanya untuk menghadiri undangan keluarga dalam peresmian sebuah madrasah.“Tiba-tiba saja pesawatnya seperti itu. Apa saya tidak datang? Sudahlah,” ujar Nasaruddin saat diwawancara di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, malam Rabu, 18 Februari 2026.
Saat ditanya mengenai pendapatnya tentang anggapan penggunaan fasilitas tersebut bisa dianggap sebagai hadiah, Nasaruddin menjawab singkat, “Tidak tahu, terserah saja.”
Ia menegaskan bahwa pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. Menurut Nasaruddin, undangan tersebut berasal dari pihak yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Istrinya itu adalah keluarga. Jadi hubungannya bersifat kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya, apa mungkin saya…enggak datang?” ujarnya.
ICW Meminta KPK Menyelidiki Dugaan Pemberian Hadiah
Lembaga Antikorupsi Indonesia (ICW) dan Trend Asia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penerimaan hadiah terkait penggunaan pesawat pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Ahli Trend Asia, Zakki Amali, menyatakan bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah perusahaan yang berada di British Virgin Islands, wilayah yang termasuk dalam Inggris dan dikenal sebagai negara tempat penghindaran pajak. OSO telah menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak tahun 2008.
Berdasarkan data dari The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah milik OSO. Selain itu, kepemilikan jet pribadi OSO juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama.
“Berdasarkan perhitungan nilai penerbangan ini, setidaknya mencapai Rp 566 juta dari perjalanan pulang-pergi yang totalnya sekitar 5 jam,” ujar Zakki.
Disebut Melanggar Tindak Pidana Korupsi
Zakki menganggap penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai aturan gratifikasi.
Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang menerima hadiah senilai Rp10 juta atau lebih, serta tidak mampu membuktikan bahwa hadiah tersebut bukan termasuk suap, dapat dihukum dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak segala bentuk pemberian yang jelas bertentangan dengan peraturan hukum, terutama jika pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan di masa depan.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Setyo menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan guna memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas tersebut.
“Kami enggakmungkin bisa langsung menyatakan bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah mengenai proses tersebut kemudian ditindaklanjuti atau tidak, nanti kami akan memulai duluopen sourcedahulu,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2026.
M. Raihan Muzakki, Eka Yudha Saputra, dan Dinda Shabrina turut serta dalam penulisan artikel ini.




