Berita Terkini: Napi Narkoba Diduga Otak Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah di Pangkalpinang

Mediapresisi.com -, BANGKA —Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyemprotan air keras terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) serta pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang. Tiga tersangka yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut kini telah ditahan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolreta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, pada hari Kamis (21/8/2025) siang.

“Pertama, saya akan menjelaskan mengenai kasus penyiraman air keras. Pelaku dengan nama FS dan MR telah ditangkap oleh tim opsnal setelah melakukan tindakan tersebut terhadap korban di rumahnya,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka FS. Ia mengakui telah melakukan tindakan pembakaran rumah di wilayah Semabung, Kota Pangkalpinang. 2. Anggota kemudian melanjutkan proses penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku FS. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan aksi pembakaran rumah di kawasan Semabung, Pangkalpinang. 3. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku FS. Ia mengakui perbuatannya membakar rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang. 4. Berikutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku FS. Ia mengakui telah melakukan tindakan pembakaran rumah di wilayah Semabung, Pangkalpinang. 5. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FS. Ia mengakui telah melakukan aksi pembakaran rumah di kota Pangkalpinang, khususnya di area Semabung.

Baja Juga  Puluhan Honorer Non Database Kecewa, Laporkan ke DPRD Musi Rawas

“Kemudian, keesokan harinya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FS. Beberapa hari sebelum peristiwa penyiraman air keras, sekitar seminggu sebelumnya telah ada laporan polisi mengenai pembakaran rumah korban bernama MS dan kejadian terjadi di siang hari,” katanya.

“Kami telah mengunjungi lokasi kejadian, menerima laporan polisi. Ternyata, pelakunya adalah FS dan S. Barang bukti yang sudah diamankan dan telah diakui oleh pelaku,” katanya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Max, tersangka FS tidak hanya melakukan tindakan kriminal di dua tempat. Namun, pelaku ini akan melanjutkan aksinya terhadap korban lainnya.

Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel setelah melakukan tindakan penyiram air keras terhadap korban yang merupakan seorang IRT dari Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Baja Juga  Rekomendasi Saham ARTO, HRUM, dan WIFI Saat IHSG Mencapai 8.000 Hari Ini

“Setelah kami lakukan pengembangan kemarin, pihak terkait akan kembali ke TKP ketiga. Namun, berhasil dihentikan oleh anggota karena kami telah melakukan penangkapan lebih dahulu,” tegasnya.

Bahkan disampaikan olehnya, pelaku ini telah memperoleh gambar korban ketiga yang akan menjadi targetnya dan akan dilakukan tindakan kekerasan oleh para pelaku terhadap korban.

“Tujuan yang akan dilakukan telah digambarkan dan dilakukan survei tiga kali. Selanjutnya, gagal karena kami telah melakukan penangkapan lebih dahulu. Korban ketiga ini akan diberi uang sebesar Rp40 juta jika berhasil melukai target,” katanya.

Sementara terhadap ketiga pelaku, tindakan mereka dilakukan karena alasan ekonomi serta menerima perintah dari diduga pelaku utama yang saat ini berada di Lapas Kota Pangkalpinang.

Baja Juga  3 Contoh Sambutan Tuan Rumah Ruwahan dalam Bahasa Sunda yang Singkat dan Berarti

Terdapat dua kasus LP yang kami lakukan, dengan modus yang sama yakni akibat faktor ekonomi dan masalah pribadi. Rasa iri atau dendam terkait kasus narkoba, sehingga pelaku utamanya berasal dari salah satu bandar narkoba dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi pelemparan air keras terhadap IRT di Kelurahan Paritlalang, Kamis (13/8/2025) lalu dengan korban Ropoyanti.

Selanjutnya, kebakaran rumah yang terjadi di wilayah Semabung, Kota Pangkalpinang, pada hari Kamis (31/8/2025) menimpa korban bernama Milda Sari.

Ketiga tersangka kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.(Mediapresisi.com -/Adi Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *