MediaPresisi.com-;Banyaknya tenaga kerja tidak tetap (PKTT) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berpotensi tidak menerima pembayaran gaji dari APBD Depok.
Hal tersebut berkaitan dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi dasar pengaturan PPPK dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan ketentuan sebelumnya seperti PP Nomor 49 Tahun 2018, serta mengatur tata kelola dan hak-hak PPPK, termasuk masa kerja, gaji, dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
“PKTT tidak termasuk dalam aturan terbaru, sehingga perlu mencari jalan keluar agar pembayaran gaji para PKTT tetap berasal dari APBD dan mereka tetap dapat bekerja,” kata Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi, Rabu, 17 September 2025.
Karena itu, Babai Suhaimi menganggap Pemkot perlu segera melakukan langkah-langkah untuk menjaga kelangsungan hidup para PKTT yang kini berada di berbagai posisi dalam struktur OPD, baik di sektor pendidikan maupun bidang lainnya.
” Pemkot perlu segera mempersiapkan diri menghadapi tidak berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2022 terkait PKTT hingga akhir tahun 2025 ” katanya.
Jika tidak segera ditemukan penyelesaian, menurut Babai, pasti akan memengaruhi kelangsungan hidup lebih dari 570 PKTT, khususnya sebagai tenaga pengajar dan yang lainnya di Dinas Pendidikan serta instansi lain yang saat ini berada di ambang kehancuran,” jelas Babai yang juga menjabat sebagai sekretaris Komisi A DPRD Depok.
Anggota fraksi PKB Kota Depok yang senior juga menilai ada alternatif yang dapat digunakan sebagai langkah pencegahan, seperti penerapan sistem kontraktor atau dikeluarkannya peraturan baru oleh wali kota.
“Outsourcing menjadi salah satu pilihan dalam menghadapi tantangan masa depan bagi para PKTT, atau mungkin ada solusi lain yang tentu tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat pusat,” katanya.
PKTT, menurut Babai, memiliki peran besar dalam kelancaran roda dunia pendidikan karena membantu pemerintah sebagai tenaga pengajar dan sebagainya di lingkup pendidikan.
Begitu pula kelangsungan kerja para tenaga PKTT yang berada di tingkat OPD lain di Pemkot Depok, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman serta dinas-dinas lainnya, dengan total jumlah tenaga PKTT mencapai sekitar 700 hingga 800 pekerja.
“Nah ini berkaitan dengan nasib masyarakat, maka solusinya juga harus disiapkan payung hukum yang salah satunya bisa dilakukan melalui outsourcing,” tutup Babai.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemkot Depok sedang melakukan pendataan terhadap para PKTT atau honorer di lingkungan Pemkot Depok guna mengetahui hasil pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin mendekat.
Pengumpulan data seluruh PKTT akan dilakukan melalui situs resmi BKPSDM Kota Depok dan pengumuman hasil pendataan tersebut akan segera diumumkan melalui tautan website.https://bkpsdm.depok.go.id.




