Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK memberi kesempatan untuk memanggil anggota DPR terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag
- Perdebatan mengenai pemanggilan ini sangat berkaitan erat dengan perkembangan penyelidikan
- KPK memiliki bukti kuat terkait adanya dana yang berasal dari pungutan liar yang sengaja disiapkan guna memengaruhi Pansus Haji di DPR RI.
- KPK telah menetapkan 4 tersangka
- Mantan Menteri Agama pada masa 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah lebih dahulu ditahan
-MEDAN.com – Masa baru dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Temuan terbaru selama proses penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan jadwal pemeriksaan terhadap anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024.
Perdebatan mengenai pemanggilan ini sangat berkaitan erat dengan perkembangan penyelidikan terkait dugaan aliran dana keamanan.
dalam kasus besar korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa 2023–2024.
Kepala Biro Komunikasi KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemanggilan para anggota legislatif di Senayan akan
sangat tergantung pada dinamika dan kebutuhan proses penyelidikan.
Jika keterangan dari anggota dewan dianggap penting untuk menjadikan kasus ini lebih jelas, maka
penyidik tidak akan ragu untuk mengatur pemeriksaan.
Mengenai temuan tersebut, apakah KPK akan memanggil anggota panitia khusus haji DPR tahun 2024 sebagai saksi?
Kita akan melihat kebutuhan dari proses penyelidikan nanti,” ujar Budi kepada para jurnalis, Jumat (3/4/2026).
“Jika penyidik merasa perlu mengambil keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui penggunaan pokok dari kasus ini sehingga bisa membantu menjelaskan, melengkapi, hingga menjadi lebih utuh, maka hal itu tidak menutup kemungkinan,” tambahnya.
Kumpulkan Bukti Dana Pungutan Liar yang Mempengaruhi Pansus Haji di DPR
Peluang adanya pemeriksaan oleh pansus muncul setelah penyidik lembaga anti-korupsi memiliki bukti kuat terkait keberadaan dana yang dikumpulkan secara ilegal dan disiapkan khusus untuk memengaruhi Pansus Haji di DPR RI.
Dana pelicin tersebut dikumpulkan menjelang pembentukan pansus pada pertengahan tahun 2024.
Uang haram itu bersumber dari biaya percepatan atau commitment fee yang dipungut dari penyelenggara travel dan calon jemaah haji agar bisa mendapatkan fasilitas nol tahun antrean alias langsung berangkat (T0).
Para jemaah dipatok tarif pungutan berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, pengumpulan dana suap ini dilakukan atas perintah langsung Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kedua pihak yang menjadi dalang utama di balik perubahan kuota kini secara resmi memiliki status tersangka dan ditahan oleh KPK.
Menariknya, ketika isu pembentukan pansus semakin menguat, para tersangka sempat merasa cemas dan berusaha mengembalikan sebagian uang.
KPK mengklaim bahwa aliran dana suap tersebut akhirnya tidak sampai ke tangan anggota pansus.
Anggota dewan dilaporkan menolak atau mengembalikan dana jaminan kuota haji tersebut.
Informasi yang kami terima, uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus, benar.
Bahkan selama proses penyelidikan ini, KPK juga sering memanfaatkan data dari sidang-sidang pansus yang berlangsung di DPR, dan informasi tersebut kemudian berperan dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Skandal korupsi ini dimulai dari keputusan Yaqut Cholil Qoumas yang diambil sendiri, yang memanipulasi komposisi pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota yang seharusnya memberikan prioritas kepada jemaah reguler sebesar 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, justru diubah secara tidak sah menjadi sistem 50:50.
Celah dari pengambilalihan kuota reguler ini kemudian dijual kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berdasarkan tindakan tidak terpuji ini, pada akhir Maret 2026 lalu, KPK juga telah menetapkan dua pengurus agen perjalanan sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Kesthuri, Asrul Azis Taba, karena terbukti memberikan suap kepada pejabat Kemenag.
Kejahatan yang terorganisir ini menimbulkan dampak yang sangat luas bagi negara dan masyarakat.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat permasalahan kuota haji mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 622 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK hingga saat ini telah menyita berbagai barang hasil tindak pidana dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar, yang meliputi uang tunai sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 Riyal Saudi, serta empat unit kendaraan bermotor dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
4 Tersangka
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus skandal kuota haji.
Mantan Menteri Agama masa jabatan 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah lebih dahulu ditahan pada pertengahan Maret lalu.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Pada hari Senin (30/3/2026), penyidik menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, sebagai tersangka baru. 2. Dalam perkembangan terbaru, pada Senin (30/3/2026), penyidik menunjuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam kasus ini. 3. Pada tanggal 30 Maret 2026, hari Senin, penyidik menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba sebagai Ketua Umum Kesthuri sebagai tersangka baru. 4. Penyidik mengumumkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru pada Senin (30/3/2026), dengan posisi masing-masing sebagai Direktur Operasional PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri. 5. Pada hari Senin (30/3/2026), pihak penyidik menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru, dengan jabatan masing-masing sebagai Direktur Operasional PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri.
(*/-MEDAN.com)
Sumber: news.com
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita terkini lainnya di Medan




