Aktivis 98 Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Google Cloud

Warta Bulukumba– Aroma kopi hitam mengisi udara, bercampur dengan suara kendaraan yang terus-menerus dari jalan raya Makassar. Di tengah kebisingan itu, suara seorang pria terdengar jelas, seperti palu kecil yang mengetuk. Namanya Syamsir Anchi, seorang aktivis 98 yang selama reformasi tidak pernah berhenti mengingatkan negara agar tidak bersikap sembarangan terhadap keadilan.

Kali ini, fokusnya jatuh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya: kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

“Publik telah menunggu terlalu lama. Jangan biarkan kasus Google Cloud menggantung,” kata Anchi, panggilan akrabnya, pada Rabu, 17 September 2025.

Antara KPK dan Kejagung

Bagi Anchi, hal ini bukan hanya sekadar angka kontrak dan daftar pasal hukum. Di baliknya terdapat tata kelola data nasional, risiko kerugian negara, serta hak publik yang sedang dipertaruhkan.

Baja Juga  Mentan Amran Sulaiman Ditegur Titiek Soeharto Soal Perbandingan Harga Beras Indonesia dan Jepang

Ia merujuk pada Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (yang diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2019), yang memfasilitasi koordinasi atau penyerahan perkara jika proses mengalami hambatan.

Namun kenyataannya berbeda. KPK memutuskan berhenti di tahap “ruang tunggu”: penyelidikan. Nama-nama besar telah melewati meja penyidik—Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, Andre Soelistyo, Melissa Siska Juminto—namun penunjukan tersangka belum juga terjadi.

Kejakasan Agung bertindak lebih cepat. Kasus pembelian laptop Chromebook senilai Rp9,8 triliun, yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp1,9 triliun, telah membuat Nadiem menjadi tersangka.

Dua hal ini berbeda, namun sesekali saling terkait dalam satu arus utama: proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberi akses, kini justru menghambat pergerakan.

Baja Juga  Produksi Padi Aluhaluh Banjar Turun Lebih Separuh Akibat Cuaca dan Tikus

Publik bisa kehilangan kepercayaan

“Ini bukan tentang siapa yang lebih kuat, KPK atau Kejagung. Ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat,” kata Anchi.

Jangan biarkan masyarakat semakin kehilangan keyakinan terhadap KPK.

Lirik sedih menyertai permintaan itu. Ia seolah mengingatkan, KPK—lembaga yang dulu dipuji sebagai benteng anti-korupsi—dapat kehilangan martabat jika terlalu lama ragu.

“Jika selama prosesnya KPK tidak menemukan bukti atau proses berjalan terlalu lambat, sebaiknya kasus ini dihentikan dan diserahkan kepada Kejagung,” ujarnya.

Sampai berita ini dirilis, KPK belum mengambil keputusan. Masyarakat menantikan, seperti orang yang menunggu matahari terbit di langit yang tertutup kabut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *