Ahli akuntansi forensik ungkap keuntungan Pertamina dari sewa terminal BBM

Bengkalispos.com– Akuntan forensik Mohammad Mahsun menyampaikan bahwa PT Pertamina (Persero) berpeluang menghemat hingga USD 9,6 juta dari biaya sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang dimiliki PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) selama tahun 2014 hingga 2025.

Pernyataan itu diungkapkan Mahsun saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang dengan terdakwa pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2).

Di persidangan, Mahsun menyampaikan sejalan dengan kesaksian ahli lainnya, yaitu Profesor Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, yang mengatakan bahwa pembelian BBM berjenis RON dari Singapura memiliki biaya lebih tinggi sekitar USD 2 per barel.

Mahsun membandingkan biaya pembelian dan pengiriman BBM dengan serta tanpa penggunaan terminal BBM PT OTM. Menurutnya, tanpa memanfaatkan terminal OTM, arus keluar dana Pertamina mencapai sekitar USD 24,5 miliar.

“Penjelasannya, sebelum adanya terminal OTM, Pertamina harus membeli bahan bakar minyak dari Singapura dengan harga yang lebih mahal. Fakta yang kami temukan juga menunjukkan hal yang sama,” ujar Mahsun saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan.

Baja Juga  Lupakan Hincapie, Arsenal Incar Romero dengan Rp860 Miliar

Sementara itu, total biaya pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak menggunakan terminal PT OTM tercatat sebesar USD 23,9 miliar. Berdasarkan perbandingan tersebut, Mahsun menganggap ada peluang penghematan sekitar USD 9,6 juta.

“Tanpa terminal OTM nilainya 24,5, sedangkan dengan OTM 23,9. Terdapat perbedaan yang menguntungkan Pertamina. Dengan tetap memperhatikan masa kontrak, potensi pemborosan Pertamina berkurang sekitar USD 9,6 juta,” katanya.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Mahsun menegaskan bahwa penyewaan terminal BBM PT OTM justru memberikan keuntungan ekonomi bagi Pertamina.

“Inilah gambaran yang dapat saya sampaikan kepada Yang Mulia, bahwa penggunaan atau penyewaan terminal OTM secara ekonomis membuat Pertamina lebih efisien,” katanya.

Selain itu, Mahsun juga menyoroti besarnya kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam perkara penyewaan terminal BBM yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kerry dan pihak lainnya. Ia menekankan, perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan hati-hati dan detail.

Baja Juga  Jerman Terima A400M ke-52, Kuatkan Kemampuan Logistik NATO

Mahsun menjelaskan, jumlah Rp 2,9 triliun tersebut merupakan keseluruhan pembayaran jasa sewa terminal BBM yang diterima oleh PT OTM selama masa 2014 hingga 2024. Namun, terdapat pengeluaran operasional sebesar Rp 1,7 triliun yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan.

Untuk mencapai angka 2,9 triliun, perusahaan menghabiskan biaya operasional sekitar Rp 1,7 triliun. Jika aspek ini tidak diperhatikan, kemana saja pengeluaran sebesar 1,7 triliun tersebut,” katanya.

Selain biaya operasional, PT OTM juga memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 118 miliar. Oleh karena itu, Mahsun menegaskan bahwa angka Rp 2,9 triliun tidak bisa langsung dianggap sebagai laba bersih perusahaan.

“Inilah yang kami sebut dengan dampak ekonomi bersih. Angka ini tidak dapat langsung dirasakan karena perusahaan harus menanggung pembiayaan, termasuk akibat penundaan pembayaran, yang besarnya mencapai sekitar Rp 1,8 triliun,” katanya.

Selanjutnya, Mahsun menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak boleh hanya mengandalkan besarnya pendapatan perusahaan, melainkan harus mempertimbangkan biaya operasional dan kewajiban pajak secara menyeluruh. “Penilaian terhadap perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan memperhatikan keseluruhan jumlah pembayaran secara ketat dan teliti,” tegasnya.

Baja Juga  Fakta Baru Ledakan Pamulang: Dari Niat Seduh Kopi ke Luka Bakar Parah

Dalam perkara tersebut, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak dari Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa menguraikan beberapa tindakan yang diduga merugikan negara, salah satunya adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kerja sama pengelolaan Terminal BBM Merak dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, meskipun pada masa itu Pertamina belum memerlukan tambahan terminal BBM. Kerugian yang diakibatkan dari kerja sama ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama tersangka lain dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *