KABAR KUNINGAN– Tiba waktunya, baik itu mau atau tidak mau, sebanyak 186 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai SKPD yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan menerima SK Pemberhentian serta pelepasan yang berlangsung di Aula UPTD BKPSDM, Rabu 4 Februari 2026.
Mereka mengalami pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP) mulai 1 April hingga 1 Juni 2026. Berdasarkan tanggal mulai berlaku (TMT) batas usia pensiun; TMT 1 April 2026 sebanyak 58 orang; TMT 1 Mei 2026 sebanyak 75 orang; dan TMT 1 Juni 2026 sebanyak 53 orang. Total jumlah yang memasuki masa purnabhakti hingga 1 Juni mendatang mencapai 186 orang.
Pada kesempatan itu, hadir Bupati H Dian Rachmat Yanuar, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, Sekretaris BKPSDM Hartanto, Kepala Disdukcapil, serta Kepala Cabang PT Taspen Cirebon. Selain itu, pimpinan Bank BJB Kuningan, dan tamu undangan lainnya.
Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Supriadi, menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan penyerahan SK Pensiun ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan hak-hak kepegawaian kepada PNS yang telah berkontribusi, serta sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan tertinggi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap dedikasi yang telah diberikan.
“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya acara ini. Kami juga mohon maaf jika dalam penyelenggaraan acara ini ada kekurangan. Kepada bapak/ibu calon pensiun, kami ucapkan selamat memasuki masa purna bakti. Tak lupa kami sampaikan terima kasih atas dedikasi terbaiknya selama ini,” kata Supriadi.
Terkait hal tersebut, Bupati H Dian menyampaikan bahwa pensiun merupakan tahap alami dalam karier seorang PNS. Hal ini bukan akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru. Diharapkan, para purnawirawan ini mampu melepaskan identitas sebagai PNS dengan bangga dan membentuk identitas baru di tengah masyarakat sambil tetap aktif dalam berkarya.
Terdapat beberapa makna penting terkait pensiun bagi seorang PNS, antara lain; sebuah bentuk apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan. Pensiun merupakan wujud penghargaan dari pemerintah terhadap komitmen, kesetiaan, dan dedikasi seorang PNS dalam menjalankan tugas sebagai pelayan negara dan masyarakat.
“Memasuki BUP ini adalah awal dari babak baru dalam kehidupan. Purna tugas bukan berarti berhenti berkarya, ini merupakan kesempatan untuk menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga, menjalani hobi, atau bahkan berkontribusi kepada masyarakat dengan cara yang berbeda,” kata H Dian.
Ia menambahkan, memasuki masa purnabakti ini adalah kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih seimbang. Selama bertahun-tahun, seorang PNS mungkin telah menghabiskan sebagian besar waktunya dalam tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Masa pensiun memberikan peluang untuk memperhatikan kesehatan, kebahagiaan pribadi, serta aktivitas sosial yang sebelumnya jarang dilakukan. Selain itu, ini menjadi momen untuk merefleksikan dan mengevaluasi karena pensiun adalah waktu untuk melihat kembali perjalanan hidup dan karier, mengingat kontribusi yang telah diberikan, serta merencanakan masa depan dengan lebih tenang dan bijaksana.
“Inspirasi bagi generasi muda, para pensiunan PNS yang memiliki pengalaman bisa menjadi pembimbing bagi generasi penerus. Ilmu dan pengalaman yang dimiliki dapat disampaikan agar tetap berguna bagi masyarakat dan institusi yang ditinggalkan,” tutup bupati. (Emsul/KC)***




