12.938 Warga Bulukumba Nonaktifkan BPJS, Ini Cara Aktifkan Kembali

BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Sebanyak 12.938 jiwa penduduk Kabupaten Bulukumba dihentikan statusnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat oleh Kementerian Sosial.

Penghapusan secara resmi diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Penghapusan peserta PBI JKN dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data agar kepesertaan PBI JKN lebih tepat sasaran.

Total peserta PBI JKN tetap tidak berubah karena mereka yang dinonaktifkan diganti oleh peserta yang baru.

Peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan masih berhak mengaktifkan kembali kepesertaannya, termasuk data untuk bulan Januari 2026.

Kelompok masyarakat tersebut terdiri dari warga yang hidup dalam kemiskinan atau rentan miskin, serta mereka yang mengalami penyakit jangka panjang atau berada dalam keadaan darurat medis.

Baja Juga  Relawan Bersihkan Danau Toba di Ajang The Lake Toba GP 2025

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial dengan menyertakan Surat Keterangan yang menunjukkan kebutuhan akan layanan kesehatan.

“Warga juga dapat melaporkan ke kantor desa/kelurahan setempat saja, nanti akan dibantu, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor Dinas Sosial,” ujar Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah kepada Bulukumba.Com, Rabu (11/2/2026).

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, akan diajukan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan. 2. Berikutnya, akan disampaikan ke Kementerian Sosial guna dilakukan pengecekan. 3. Selanjutnya, akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diperiksa. 4. Berikutnya, akan diusulkan ke Kementerian Sosial agar dilakukan verifikasi. 5. Selanjutnya, akan diajukan ke Kementerian Sosial dalam rangka melakukan pemeriksaan.

Baja Juga  Sinopsis Hacksaw Ridge: Kisah Desmond Doss yang Tak Pernah Menembak Selama Perang Dunia II

Jika dianggap memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan JKN melalui WhatsApp PANDAWA dengan nomor 0811-8165-165, Layanan Pelanggan 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selama dalam keadaan sehat, masyarakat diharapkan secara teratur memeriksa status kepesertaan agar tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Ayatullah mengatakan bahwa kebijakan ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat.

Karena pemerintah pusat sedang melakukan penghematan anggaran.

Sementara itu, seorang warga dari Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa bernama Lampe berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi secara objektif.

“Kami berharap kepada pemerintah agar yang masuk dalam PBI pusat benar-benar orang yang benar-benar tidak mampu,” katanya.

Baja Juga  Eazy Paspor: Solusi Imigrasi untuk Jemaah Haji di Hari Libur

Karena itu, ia berharap pendataan bantuan pemerintah di bidang kesehatan dapat diberikan kepada yang benar-benar memenuhi syarat, bukan hanya karena hubungan atau pendekatan tertentu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *