Pekanbaru, (MEDIAPRESISI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Tuntutan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11). Tengku Fauzan yang hadir langsung di sidang, mendengarkan tuntutan tersebut dengan tenang.
“Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan delapan tahun penjara,” ujar JPU.
Selain tuntutan penjara, Tengku Fauzan juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140, yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Tengku Fauzan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus ini berawal ketika Tengku Fauzan yang menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022. Beberapa dokumen yang disiapkan antara lain nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), SPPD, kwitansi, nota pencairan dana, tiket transportasi, boarding pass, hingga biaya hotel.
Setelah seluruh dokumen terkumpul, Tengku Fauzan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk mengajukan pencairan anggaran melalui Bank Riau tanpa melibatkan verifikasi dari Koordinator Verifikasi, EN.
#KorupsiRiau #TengkuFauzan #Pekanbaru #KasusKorupsi #SPPDFiktif #HukumIndonesia




